Pencarian

Pemprov NTB Tunda Izin 21 Koperasi Tambang Rakyat di Bima dan Sumbawa, Titik Koordinat Tak Sesuai Lapangan

Senin, 24 Agustus 2026 • 09:46:01 WIB
Pemprov NTB Tunda Izin 21 Koperasi Tambang Rakyat di Bima dan Sumbawa, Titik Koordinat Tak Sesuai Lapangan
Pemprov NTB menunda penerbitan izin usaha pertambangan bagi 21 koperasi di Bima dan Sumbawa karena titik koordinat lahan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

MATARAM — Proses verifikasi titik koordinat menjadi batu sandungan terbesar bagi koperasi yang ingin mengelola tambang rakyat di NTB. Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menegaskan pihaknya tidak akan memproses pengajuan izin sebelum seluruh dokumen pertanahan dan batas wilayah dinyatakan jelas dan disepakati semua pihak.

"Misal kalau ada masalah, keberatan warga kan. Makanya harus ada hitam di atas putih dulu berupa pernyataan bahwa ini betul-betul koperasi. Dan harus diketahui sama kadus dan camatnya," ujarnya pekan kemarin.

Koperasi Wajib Klarifikasi Lahan ke BPN dan Kecamatan

Samsudin menjelaskan, penetapan titik koordinat tidak bisa dilakukan sepihak oleh koperasi. Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu, mulai dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau status kawasan hutan, hingga kesepakatan batas dengan pemilik lahan, pihak kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Diklirkan dulu, baru kami tetapkan titik koordinatnya. Tanpa itu kami tidak akan proses," tegasnya.

Proses verifikasi yang panjang ini membuat penerbitan izin berjalan lambat. Dari total 21 koperasi yang tengah mengantre, mayoritas masih tertahan di Kementerian Kehutanan untuk pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baru Tiga Koperasi Kantongi Izin, Dua Lainnya Segera Menyusul

Adapun tiga koperasi yang sudah resmi mendapatkan izin pengelolaan tambang rakyat adalah Blok Lantung Satu, Blok Lantung Dua, dan Blok Lepadi. Dalam waktu dekat, dua koperasi di Sekotong, Lombok Barat, juga akan segera memperoleh izin Peraturan Lingkungan (Perling) dari Kementerian Kehutanan.

Meski izin sudah diterbitkan, Samsudin mengingatkan bahwa ketiga koperasi tersebut belum bisa beroperasi. Aktivitas pertambangan masih terganjal regulasi lantaran

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisntb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks