MATARAM — Klaim kepemilikan lahan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak penegasan hukum. Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Budi Herman, menyatakan pemerintah tidak akan bergeser dari pendiriannya bahwa tanah seluas 65 hektare tersebut sepenuhnya milik negara.
Pernyataan itu disampaikan Budi di Mataram pada Selasa (18/8/2026) sebagai respons atas maraknya spanduk warga yang menuntut penerbitan SHM di sepanjang kawasan wisata tersebut.
Lima Fakta Kunci di Balik Sengketa Lahan Trawangan
Persoalan ini memantik diskusi publik karena menyangkut kawasan wisata kelas dunia. Berikut lima fakta penting yang perlu diketahui:
1. Status Lahan Jelas Milik Negara
Budi Herman menegaskan lahan tersebut murni berstatus Hak Pakai milik pemerintah. Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan tidak pernah menerbitkan SHM untuk perorangan di area tersebut.
"Itu adalah Hak Pakai dan itu adalah punyanya negara. Enggak ada SHM di situ. Saya sudah sampaikan, negara tegas di situ," ujarnya.
2. Dominasi Penguasa Lahan dari Luar Daerah
Klaim warga yang mengaku menguasai lahan secara turun-temurun terbantahkan oleh hasil verifikasi tim di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, justru pendatang dari luar daerah yang mendominasi penguasaan lahan di lokasi strategis tersebut.
"Itu alasan klasik, bisa kita cek datanya. Sekarang banyak orang luar daerah yang menduduki, bukan warga asli KLU (Kabupaten Lombok Utara)," lanjut Budi.
3. Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Hukum
Pemprov NTB mengaku optimistis menghadapi potensi gugatan dari masyarakat melalui jalur peradilan. Legalitas penguasaan lahan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Penertiban Menunggu September 2026
Tim Satgas menargetkan proses penertiban kawasan ini rampung secepatnya. Pemprov sengaja menyesuaikan jadwal hingga September mendatang demi menghormati padatnya agenda dan perayaan masyarakat setempat sepanjang bulan Agustus ini.
5. Ruang Waktu untuk Kesadaran Hukum
Pemerintah membantah tuduhan bahwa langkah ini merupakan bentuk kekalahan dari oknum masyarakat yang menguasai lahan secara sepihak. Sebaliknya, Pemprov NTB sengaja memberi ruang dan waktu agar masyarakat dapat berpikir jernih serta memahami batasan aturan hukum yang berlaku.
Mengapa Warga Menuntut SHM di Lahan Trawangan?
Inspektorat NTB mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tuntutan hak hidup sebagai alibi untuk menduduki aset negara secara ilegal demi keuntungan pribadi semata.
Budi menambahkan, langkah penertiban ini bertujuan mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum jangka panjang di kawasan pariwisata tersebut di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini.
Ia juga membantah keras tuduhan bahwa pemerintah mengalah kepada oknum masyarakat yang telah lama menguasai lahan secara sepihak.