Pencarian

SPKLU di Sumbawa Ikut Naik, Total NTB Kini 51 Unit

Kamis, 20 Agustus 2026 • 22:13:32 WIB
SPKLU di Sumbawa Ikut Naik, Total NTB Kini 51 Unit
SPKLU di Sumbawa Ikut Naik, Total NTB Kini 51 Unit

Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Nusa Tenggara Barat, yang mencakup Pulau Lombok dan Sumbawa, melonjak dari 38 menjadi 51 unit sepanjang 2026. Peningkatan delapan kali lipat ini mencerminkan pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di provinsi tersebut.

Total SPKLU se-NTB Meningkat Pesat

Data terbaru menunjukkan penggunaan SPKLU di NTB melonjak signifikan, dengan total unit gabungan Lombok dan Sumbawa mencapai 51 titik pada 2026 — meski rincian lokasi spesifik untuk wilayah Sumbawa sendiri masih perlu diverifikasi lebih lanjut lewat aplikasi PLN Mobile atau petaspklu.id.

Titik SPKLU yang Sudah Teridentifikasi di Lombok

  • Kantor PLN UP3 Mataram, Jl. Yos Sudarso No. 2, Ampenan
  • Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
  • Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah
  • Sira Beach Golf & Country Club, Lombok Utara

PLN Siagakan Titik Tambahan Saat Musim Liburan

PLN NTB menyiagakan 10 lokasi SPKLU menjelang Idul Adha dan libur sekolah untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pengisian daya, termasuk kemungkinan titik-titik di jalur menuju Sumbawa.

Harapan Pemerataan ke Sumbawa

Dengan total unit SPKLU se-NTB terus bertambah, warga Sumbawa diharapkan segera mendapat titik pengisian daya yang lebih jelas dan mudah diakses, menyusul perkembangan pesat di Lombok.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SPKLU sudah tersedia di Sumbawa?
Sumbawa termasuk dalam total 51 unit SPKLU se-NTB, namun rincian titik lokasi spesifik di Sumbawa masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Bagaimana cara mengecek lokasi SPKLU terdekat?
Gunakan aplikasi PLN Mobile atau situs petaspklu.id untuk melihat titik SPKLU terbaru di NTB.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks