LOMBOK TIMUR — Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Lombok Timur atas keberhasilan mereka dalam bantuan hukum nonlitigasi yang berdampak langsung pada pemulihan keuangan daerah. Salah satu capaian yang disorot adalah penataan aset daerah yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL).
“Dalam capaian PAD kita, terdapat angka Rp 10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lombok Timur,” ujar Haerul Warisin dalam sambutannya.
Sinergi Penagihan Pajak yang Berbuah Nyata
Bupati menegaskan bahwa keterlibatan jaksa dalam penagihan pajak membuat proses berjalan lebih lancar. Sebelumnya, sejumlah pengusaha disebut kerap menunda kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya,” katanya.
MoU Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menekankan bahwa nota kesepahaman yang diteken harus memberikan manfaat riil bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar kerja sama ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
“Kehadiran jaksa di Lombok Timur harus bisa diterima manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin lebih mengedepankan tindakan preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum,” ujar Kajari.
Fungsi Datun: Preventif, Bukan Sekadar Represif
Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari tidak hanya menangani perkara pidana. Layanan yang diberikan mencakup pertimbangan hukum, pendampingan, mediasi sengketa, hingga pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Kajari mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang telah disediakan. Menurutnya, langkah ini penting agar setiap kebijakan strategis daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Penghargaan dan Plakat sebagai Simbol Kolaborasi
Sebagai bentuk timbal balik, Kajari Lombok Timur menyerahkan plakat kepada Bupati sebagai apresiasi atas sinergi dalam pemulihan keuangan negara. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang melibatkan Kejari.
Bupati Haerul Warisin pun mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk menjadikan Kejari sebagai mitra konsultasi hukum. Menurutnya, berbagai kasus hukum di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur.