Pencarian

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang

Kamis, 13 Agustus 2026 • 18:15:31 WIB
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
KPK menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.

NUSA TENGGARA BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan maraton dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Dari rangkaian upaya paksa tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, hingga logam mulia dan uang tunai.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Pengembangan Perkara: Tiga Sprindik Diterbitkan

Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan awal. KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara. Pertama, dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kedua, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi menambahkan, penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka. Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, dua orang lainnya turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

OTT dan penggeledahan lanjutan ini menunjukkan pola penegakan hukum yang sistematis. Penyitaan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar mengindikasikan adanya aliran dana yang perlu ditelusuri lebih dalam, terutama kaitannya dengan dugaan pencucian uang.

Modus yang diduga digunakan adalah pengajuan restitusi pajak. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak. Namun, dalam kasus ini, proses tersebut diduga dikorupsi melalui pemberian suap kepada pejabat pajak.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan total nilai suap yang terlibat. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan menganalisis barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Perkara ini menjadi pengingat atas risiko korupsi di sektor perpajakan, khususnya pada layanan yang berhubungan langsung dengan wajib pajak. KPK diharapkan terus mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan kantor pajak.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks