Pencarian

16 Dapur MBG di NTB Kena Sanksi BGN, Salah Satunya Dikelola Yayasan Anak Anggota DPRD di Bima

Rabu, 29 Juli 2026 • 15:33:01 WIB
16 Dapur MBG di NTB Kena Sanksi BGN, Salah Satunya Dikelola Yayasan Anak Anggota DPRD di Bima
BGN menutup permanen 16 dapur MBG di NTB karena pelanggaran ketidaksesuaian menu dan standar operasional.

MATARAM — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sanksi ini tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Salah satu dapur yang terkena sanksi dikelola yayasan milik anak anggota DPRD NTB di Kabupaten Bima.

Dapur di Bima Dikelola Yayasan Anak Politisi

Satu dari 16 dapur yang dijatuhi sanksi adalah SPPG Soromandi-Sai di Kabupaten Bima dengan masa sanksi 130 hari. Dapur ini dikelola Yayasan Rindu Younging City, yang berada di bawah naungan anak anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra. Lokasinya di Desa Sai, Kecamatan Soromandi.

Selain Bima, sanksi juga menjangkau SPPG di Kota Bima, Dompu, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Mataram. Dapur dengan masa sanksi terlama di NTB berada di Pringgabaya, Lombok Timur, yang dihukum selama 278 hari.

Pelanggaran Didominasi Ketidaksesuaian Menu

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Fathul Gani, menyatakan pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. “Tidak terlalu berat sebenarnya itu. Terkait masalah menu yang minimalis dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan pengelolaan dapur MBG ke depan harus lebih profesional. “Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” kata Asisten II Setda NTB itu.

Larangan Keras Penggunaan LPG 3 Kg dan Minyakita

Fathul juga mengingatkan seluruh mitra yayasan dan relawan untuk mematuhi regulasi terbaru terkait bahan baku operasional. Dapur MBG dilarang keras menggunakan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram dan minyak goreng Minyakita.

“Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG nonsubsidi. Aturan ini harus dipatuhi,” tegasnya.

Proses Sanksi: Rekening Dibekukan, Saldo Ditarik ke Kas Negara

Dalam surat BGN yang ditandatangani Sekretaris Utama BGN, Dr. Lili Khamiliyah, bank-bank Himbara diminta menonaktifkan user maker dan approval pada rekening virtual account SPPG yang dikenai sanksi. Setelah itu, bank harus menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo rekening untuk selanjutnya ditarik dan disetorkan ke kas negara.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengonfirmasi bahwa total 833 SPPG di seluruh Indonesia ditutup permanen. Dari jumlah tersebut, 98 SPPG berada di Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah di-suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi aspek higienitas, sanitasi, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar BGN. Dapur yang tidak memperbaiki pelanggaran dalam tenggat waktu yang diberikan langsung di-suspend permanen.

Daftar 16 SPPG di NTB yang Kena Sanksi

  • Mataram: Cakranegara Barat (145 hari), Sandubaya-Bertais (141 hari)
  • Lombok Tengah: Kopang-Rembiga II (114 hari), Pujut-Kawo (114 hari), Praya-Bunut Baok (127 hari), Praya-Jontlak II (106 hari)
  • Lombok Timur: Pringgabaya (278 hari), Keruak-Selebung Ketangga (132 hari), Aikmel V (113 hari)
  • Lombok Utara: Pemenang-Menggala (97 hari)
  • Sumbawa: Tarano-Labuhan Bontong (178 hari)
  • Dompu: Bada (107 hari), Hu’u-Rasa Bou (101 hari)
  • Kabupaten Bima: Soromandi-Sai (130 hari), Sape-Bugis III (134 hari)
  • Kota Bima: Mpunda-Mande (128 hari)

Bagikan
Sumber: katada.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks