MATARAM — Empat tersangka pemalsuan STNK yang diciduk Polda NTB memiliki peran yang terbagi rapi. Polisi menyebut satu orang bertindak sebagai produsen dokumen palsu, sementara lainnya menyediakan fasilitas percetakan. Dua tersangka sisanya adalah pengguna yang memesan langsung STNK ilegal tersebut.
Tarif Rp 750 Ribu untuk Motor, Rp 1 Juta untuk Mobil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, memaparkan bahwa sindikat ini memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk menerima pesanan. Pemesan cukup mengirimkan data identitas kendaraan, lalu pelaku langsung mencetaknya di lembaran STNK palsu.
"Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif mulai dari Rp1 juta," ujar Kombes Pol. Arisandi dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7).
Barang Bukti: Laptop, Printer, hingga Cap Stempel Palsu
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang-barang tersebut meliputi satu unit kendaraan, perangkat laptop, printer, ponsel, serta peralatan khusus pembuat dokumen. Polisi juga mengamankan sampul STNK, cap stempel resmi tiruan, sampel cetakan STNK, dan notice pajak yang diduga kuat palsu.
Seluruh transaksi ilegal ini, menurut penyidik, berlangsung di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Aktivitas mencurigakan itu pertama kali terendus polisi dari laporan masyarakat yang masuk pada 15 Juli 2026.
Jerat Hukum: Ancaman 6 Tahun Penjara
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penyidik menerapkan Pasal 391 Ayat (1) KUHP untuk pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP untuk pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 Huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut serta membantu tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda yang signifikan.
Kabid Humas: Pemalsuan STNK Bukan Pelanggaran Administratif Biasa
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan memiliki dampak serius. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga merusak kepastian hukum atas kepemilikan aset.
"Ini berpotensi menjadi celah bagi kejahatan yang lebih besar," ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan melalui instansi resmi, seperti Samsat. Warga diminta tidak tergiur oleh tawaran instan dari biro jasa ilegal. Jika menemukan indikasi serupa, polisi meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat.