Pencarian

DPRD Kendari Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi di 3 SPBU

Selasa, 22 September 2026 • 06:19:31 WIB
DPRD Kendari Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi di 3 SPBU
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan sidak di SPBU Bonggoeya, Senin (21/9).

NUSA TENGGARA BARAT — DPRD Kota Kendari menemukan dugaan penyalahgunaan QR Code penyaluran BBM bersubsidi saat inspeksi mendadak di tiga SPBU, Senin (21/9). Temuan ini menyasar kendaraan yang mengisi Pertalite dengan QR Code milik kendaraan lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas nosel. DPRD meminta rekaman CCTV dan data distribusi Pertamina untuk membuktikan praktik tersebut.

Komisi III DPRD Kota Kendari menyambangi tiga stasiun pengisian bahan bakar umum dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi III, La Ode Azhar. Lokasi yang diperiksa adalah SPBU Bonggoeya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua; SPBU Puuwatu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu; dan SPBU Rabam di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Dari pemeriksaan itu, sejumlah kendaraan didapati memakai QR Code milik kendaraan lain alias tidak sesuai dengan nomor pelat yang tertera. Setiap QR Code pembelian Pertalite seharusnya mencantumkan nomor pelat kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi.

Dalih Plat Gantung dan Dugaan Kerja Sama dengan Petugas Nosel

Pihak SPBU sempat beralasan penggunaan QR Code tersebut terjadi karena ada kendaraan berpelat nomor gantung. Azhar meragukan dalih itu. Menurutnya, kecil kemungkinan pemilik kendaraan berani memakai pelat gantung di tengah kondisi BBM seperti sekarang.

Ia menduga ada kemungkinan lain yang perlu ditelusuri, terutama kerja sama antara oknum petugas nosel dan pihak yang mengisi BBM. Dugaan itu muncul karena penggunaan QR Code dalam pengisian BBM tidak gratis.

"Karena kan tidak gratis. Selama ini kan pembatasan motor Thunder itu tidak gratis. Satu motor Rp5 ribu tahu kita, kadang-kadang satu mobil Rp10.000. Jadi kalau seandainya pakai plat gantung kecil peluangnya," ungkap La Ode Azhar kepada awak media usai sidak.

Azhar juga mengungkapkan adanya QR Code yang disebut sudah beberapa kali dipakai di lokasi berbeda. Laporan dari anggotanya menyebut kode itu pernah terpakai di Anggoyah dan Mowila.

DPRD Minta CCTV dan Data Distribusi 15 SPBU

Untuk memastikan apakah pelanggaran terjadi karena persoalan pelat gantung atau praktik lain, DPRD meminta rekaman CCTV dari SPBU lokasi temuan. Salah satunya rekaman di SPBU Puuwatu untuk kejadian 20 Agustus dan 8 September.

"Makanya, mudah-mudahan untuk menghindari suudzon kita minta rekaman CCTV yang kejadian tanggal 20 bulan 8 di SPBU Puuwatu dengan tanggal 8 bulan 9," katanya.

DPRD juga meminta Pertamina menyerahkan data distribusi BBM untuk 15 SPBU di Kota Kendari. Data itu akan disandingkan dengan data penjualan di lapangan agar DPRD tidak hanya berasumsi.

Azhar mencontohkan, jika satu SPBU mendapat pasokan delapan ton Pertalite, data itu akan dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang mengisi dan jumlah BBM yang tercatat melalui QR Code. Data Pertamina juga akan dicocokkan dengan data BPH Migas untuk melihat apakah jatah BBM tiap SPBU sudah disalurkan sesuai ketentuan.

Sanksi hingga Penutupan SPBU Jika Terbukti Melanggar

DPRD Kota Kendari menegaskan persoalan ini tidak berhenti pada sidak. Pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dan Satgas BBM untuk menindaklanjuti temuan.

Azhar meminta Pertamina menjatuhkan sanksi jika nantinya ada SPBU terbukti melanggar. Sanksi yang dimaksud bisa berupa pengurangan kuota hingga penutupan SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap Pertamina pasca kami turun ini, kalau masih terjadi tidak ada lagi alasan. Sanksi saja, kan sanksinya banyak seperti pengurangan kuota, penutupan yang jelas supaya ada efek jera. Kalau ini tidak ada dan hanya himbauan yah orang seenaknya saja," ungkapnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan QR Code atau penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan dapat melaporkannya ke Satgas BBM daerah, Pertamina, atau BPH Migas melalui kanal pengaduan resmi. Waspadai praktik percaloan QR Code dan pungutan liar di SPBU karena keduanya merugikan konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lajur.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks