Pencarian

Agus Pambagio Bicara soal Dasar Hukum Penundaan Transaksi Bank

Rabu, 26 Agustus 2026 • 14:46:02 WIB
Agus Pambagio Bicara soal Dasar Hukum Penundaan Transaksi Bank
Agus Pambagio Bicara soal Dasar Hukum Penundaan Transaksi Bank

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agus, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Bank, kata dia, tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, sehingga tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.

Pernyataan Agus tersebut menanggapi polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut dia, konteks tersebut penting untuk dipahami agar bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.

Bank, kata Agus, menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan yang memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Agus menilai dalam situasi seperti ini, seluruh tindakan perbankan tetap harus berada dalam koridor hukum dan regulasi.

Karena itu, posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB perlu dilihat secara proporsional, yakni sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Sejalan dengan Penjelasan OJK

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, OJK menyebut langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks