MATARAM — Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan kekecewaannya di hadapan peserta RDP yang digelar di Kantor DPRD NTB. Ia menilai Kanwil Kemenag NTB tidak pernah hadir dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan.
20 Kasus dalam 3,5 Tahun: Data yang Mengkhawatirkan
Jumlah tersebut mencakup kasus yang terjadi dari awal 2023 hingga pertengahan 2026. Angka ini diungkap langsung oleh Joko dalam forum yang dihadiri unsur kepolisian, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, dan aktivis pemerhati anak.
RDP ini merupakan bagian dari upaya DPRD NTB mengevaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Selain memaparkan data, forum juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi saat kasus terjadi.
Mengapa Kemenag NTB Tidak Hadir?
Pernyataan Joko memicu perhatian peserta rapat, terutama saat pembahasan memasuki isu perlindungan anak dan pendampingan korban. Suasana sempat berlangsung emosional. Joko secara terbuka menyoroti minimnya keterlibatan institusi yang memiliki fungsi pembinaan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
"Kami tidak melihat peran mereka dalam kasus-kasus yang kami tangani," ujar Joko dalam forum tersebut, tanpa menyebutkan alasan spesifik ketidakhadiran Kanwil Kemenag NTB dalam proses penanganan.
Fakta Singkat dari RDP DPRD NTB
- Periode kasus: 2023 hingga Juni 2026.
- Lembaga yang menyoroti: LPA Kota Mataram, didukung DPRD NTB.
- Pihak yang diundang: Kepolisian, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, aktivis anak.
- Isu utama: Absennya Kanwil Kemenag NTB dalam penanganan kasus kekerasan seksual di ponpes.
Evaluasi Sistem: Pengawasan dan Mekanisme Pelaporan Ramah Korban
Selain membahas kasus yang telah terjadi, forum ini menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan di lingkungan pesantren. DPRD NTB mendorong adanya mekanisme pelaporan yang ramah korban agar kasus serupa tidak terulang.
DPRD NTB menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan peserta didik harus menjadi prioritas bersama. Seluruh lembaga terkait diminta menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan secara optimal. RDP ini akan menjadi bagian dari rangkaian evaluasi DPRD NTB terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan pesantren di NTB.