MATARAM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status BPR menjadi BPR Syariah mulai dibahas di DPRD NTB. Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, menegaskan konversi ini membutuhkan regulasi kuat, kesiapan sumber daya manusia, tata kelola baik, serta sistem teknologi perbankan modern.
“Pemerintah provinsi sebagai pemegang saham terbesar dengan prinsip tata kelola bersih tidak mengintervensi proses bisnis. Harapannya, tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga kesejahteraan bersama,” kata Abul Chair dalam rapat paripurna di Mataram, Selasa (2/6/2026).
Akses Pembiayaan Lebih Luas dan Inklusif
Keberhasilan BPR Syariah nantinya tidak diukur dari keuntungan semata. Abul Chair menyebut indikator utamanya adalah perluasan akses pembiayaan inklusif, pengurangan ketergantungan masyarakat pada rentenir, serta penguatan ekonomi riil.
Konversi ini menjadi pondasi integrasi ekosistem syariah di NTB. Mulai dari Bank NTB yang sudah syariah, Jamkrida Syariah, koperasi syariah, hingga UMKM. Semua diharapkan saling memperkuat dalam satu rantai ekonomi yang berpihak pada masyarakat.
NTB Target Jadi Laboratorium Keuangan Syariah Nasional
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mendukung penuh langkah ini. Menurutnya, menjadikan BPR sebagai syariah adalah gagasan yang tepat karena NTB merupakan pasar ekonomi syariah dengan perkembangan pesat dibanding daerah lain.
“Bank NTB sudah syariah, Jamkrida sudah syariah. Jika gubernur ingin menjadikan NTB sebagai induk keuangan syariah, wajib hukumnya BPR menjadi syariah. Dengan begitu, ekosistem industri jasa keuangan saling memperkuat dan mendukung,” ujar Sambirang.
Ia bahkan mengimpikan NTB menjadi laboratorium pembelajaran industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Menurutnya, hanya Aceh yang sudah menerapkan sistem ekonomi syariah secara penuh, namun NTB memiliki keunikan tersendiri.
Segmen Pasar Berbeda, Saling Melengkapi
Sambirang tidak mempersoalkan perbedaan segmen pasar antara BPR, Bank NTB, dan Jamkrida. BPR menyasar usaha kecil mikro, Bank NTB untuk segmen menengah ke atas, dan Jamkrida sebagai penjamin.
“Jadi, uang ini beredar dari kita oleh kita untuk kita. Karena sama-sama saling membantu. Di luar ini, pasar industri jasa keuangan syariah di NTB sangat bagus. Buktinya, Bank Dinar berkembang pesat, dan lembaga Baitulmal di sejumlah desa juga tumbuh,” kata Sambirang.
Ia berharap proses konversi BPR menjadi syariah bisa dipercepat. Dengan demikian, NTB bisa menjadi model pembelajaran industri jasa keuangan syariah di Tanah Air dalam waktu dekat.