Pencarian

KPK Tetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Jatah Rutin Rp100 Juta per Minggu

Kamis, 04 Juni 2026 • 18:28:31 WIB
KPK Tetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Jatah Rutin Rp100 Juta per Minggu
KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA.

NUSA TENGGARA BARAT — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan ke 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Total transaksi mencapai Rp366,7 miliar, namun hanya tiga persen yang berasal dari gaji pegawai. Sisanya, Rp357 miliar, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal.

Modus "Setiap Klik Ada Harganya" dan Pembagian Rutin Jumat

Menurut Setyo, saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy diduga memerintahkan pemerasan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Jaya kemudian menginstruksikan dua bawahannya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra dari setiap pengurusan dokumen WNA. "Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).

Praktik ini berlangsung sistemik. Uang yang terkumpul dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi. "Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti Mewah

Penetapan tersangka terhadap Silmy merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda. Selain itu, penyidik juga menyita valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.

KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy, mereka yang dijerat adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat eselon di Direktorat Izin Tinggal dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Skandal di Tengah Restrukturisasi Kementerian

Kasus ini mencoreng wajah Kementerian Imipas yang baru terbentuk setelah pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Silmy sendiri baru dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan pengusaha atau perusahaan yang kerap mengurus izin tinggal tenaga kerja asing.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks