Pencarian

Polisi Tembak Mati DPO Curanmor di Lampung, Keluarga Bantah Korban Lakukan Perlawanan

Kamis, 04 Juni 2026 • 21:52:31 WIB
Polisi Tembak Mati DPO Curanmor di Lampung, Keluarga Bantah Korban Lakukan Perlawanan
Polisi Bandar Lampung menembak mati DPO curanmor Joni Iskandar di Lampung Timur.

NUSA TENGGARA BARAT — Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengonfirmasi insiden penembakan terhadap Joni Iskandar yang berujung pada kematian tersangka. Peristiwa ini memicu protes dari pihak keluarga yang membantah versi resmi kepolisian mengenai kronologi penangkapan.

Versi Polisi: Pelaku Melawan dan Nodongkan Senjata Api

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa Joni ditangkap di wilayah Jabung, Lampung Timur. Saat dibawa untuk pengembangan kasus, tersangka disebut melawan, melukai petugas, dan berupaya melarikan diri.

"Kami sesuai dengan Perkap melakukan tindakan tegas dan terukur, karena luka-luka kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan," ujar Kompol Gigih dalam keterangannya.

Polisi mengklaim telah memberikan tembakan peringatan, namun Joni tetap berusaha kabur. Lebih lanjut, Kompol Gigih menduga Joni merupakan bagian dari komplotan curanmor bersenjata api lintas provinsi dan pernah menodongkan senjata api ke arah petugas.

Setelah dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung, kondisi Joni sempat dinyatakan sadar dan vital baik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, namun kesadaran korban menurun drastis. "Tim dokter menyatakan pelaku sudah meninggal," tambah Kompol Gigih.

Keluarga Beri Bantahan: Suami Saya Tidak Melawan

Pihak keluarga langsung membantah narasi yang disampaikan kepolisian. Istri Joni, Apriliani, dengan tegas menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

"Suami saya tidak melawan saat ditangkap polisi," ujar Apriliani, membantah klaim kepolisian yang menyebut Joni melukai petugas dan berusaha kabur.

Bantahan ini menjadi titik krusial yang mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh aparat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Polresta Bandar Lampung menanggapi protes keluarga.

Tindakan Tegas Terukur atau Pelanggaran Prosedur?

Kasus ini kembali menyorot praktik "tindakan tegas terukur" yang kerap diterapkan kepolisian terhadap pelaku kejahatan. Perkap yang dimaksud oleh Kompol Gigih memang memberikan kewenangan pada anggota untuk menggunakan kekuatan mematikan dalam situasi yang mengancam jiwa.

Namun, perbedaan keterangan mendasar antara polisi dan keluarga menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas investigasi. Apakah benar Joni melakukan perlawanan bersenjata, atau justru terjadi pelanggaran prosedur dalam penangkapan?

Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi proses hukum, terutama saat menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kematian Joni Iskandar.

Bagikan
Sumber: lampung.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks