Pencarian

Ketua DPRD NTB Dukung DOB Pulau Sumbawa Asal Tak Ganggu Objek Vital, Moratorium Pusat Jadi Penghambat

Selasa, 02 Juni 2026 • 00:06:22 WIB
Ketua DPRD NTB Dukung DOB Pulau Sumbawa Asal Tak Ganggu Objek Vital, Moratorium Pusat Jadi Penghambat
Ketua DPRD NTB mendukung pembentukan DOB Pulau Sumbawa dengan syarat tidak mengganggu objek vital.

MATARAM — Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan sikap tersebut usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Selasa (2/6/2026). Dukungan ini disuarakan menyusul aksi unjuk rasa warga Pulau Sumbawa di sejumlah titik, termasuk di sekitar jalan Pelabuhan Poto Tano pada hari yang sama.

Alasan DPRD NTB Tidak Bisa Memutuskan Sendiri

Menurut Isvie, DPRD NTB sejak awal mendukung penuh keinginan masyarakat untuk membentuk provinsi sendiri. Hanya saja, kewenangan final terkait pemekaran wilayah berada di tangan pemerintah pusat.

“Kembali saya katakan, mereka boleh melakukan unjuk rasa menyampaikan pandangan dan pendapat, tetapi jangan menutup objek vital di mana pun itu,” ujar Isvie dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, seluruh proses pembentukan DOB di Indonesia saat ini masih terhenti karena kebijakan moratorium dari pemerintah pusat. “Seluruh Indonesia juga masih moratorium DOB,” kata Isvie.

Apa yang Diminta dari Warga yang Berdemo?

Politisi tersebut menekankan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat secara konstitusional. Silakan menyuarakan keinginan berdiri sendiri sebagai provinsi, tetapi semua harus dilakukan secara tertib.

“Jangan sampai mengganggu aktivitas daerah, menutup jalan ataupun mengganggu objek vital negara,” tegasnya.

Isvie juga mengingatkan bahwa DPRD NTB hanya bisa meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.

Fakta Singkat Seputar Aspirasi DOB Pulau Sumbawa

  • Aktor utama: Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan sikap resmi.
  • Lokasi aksi: Sejumlah titik di Pulau Sumbawa, termasuk jalan Pelabuhan Poto Tano.
  • Hambatan: Moratorium DOB dari pemerintah pusat yang masih berlaku di seluruh Indonesia.
  • Batas kewenangan: DPRD NTB hanya bisa meneruskan aspirasi, bukan memutuskan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan moratorium DOB. Masyarakat Pulau Sumbawa diimbau untuk terus menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tidak melanggar hukum.

Bagikan
Sumber: lingkar.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks