Pencarian

Pemkab Lombok Utara Ajukan Tiga Raperda Strategis, Targetkan Tata Kelola Daerah Lebih Kuat

Kamis, 04 Juni 2026 • 18:35:01 WIB
Pemkab Lombok Utara Ajukan Tiga Raperda Strategis, Targetkan Tata Kelola Daerah Lebih Kuat
Bupati Lombok Utara menyampaikan pengajuan tiga Raperda strategis di hadapan DPRD dan Forkopimda.

LOMBOK UTARA — Pengajuan tiga Raperda itu disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Utara di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Kamis (04/06/2026). Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Lombok Utara.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, berharap pembahasan ketiga Raperda ini bisa rampung tepat waktu. “Kami berharap pembahasan tiga Raperda strategis ini dapat berjalan lancar sehingga nantinya mampu memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara,” ujarnya.

Raperda Kesejahteraan Sosial: Respons Atas Daya Beli yang Melemah

Raperda pertama yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini menjadi respons pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi masyarakat, terutama tekanan inflasi.

Meski angka kemiskinan di Lombok Utara turun dari 25,80 persen pada Maret 2023 menjadi 23,96 persen pada Maret 2024, tantangan baru muncul. Standar kebutuhan dasar per kapita per bulan naik dari Rp556.462 pada 2023 menjadi Rp594.789 pada 2024, menandakan melemahnya daya beli.

Melalui Raperda ini, pemerintah ingin memastikan program bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sosial berjalan lebih terarah. Basis data yang akurat menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat rentan.

1.000 Unit Rumah Pengembang, Status Fasilitas Umum Masih Mengambang

Raperda kedua menyasar sektor perumahan yang tengah tumbuh pesat. Hingga kini, tercatat sekitar 1.000 unit rumah telah dibangun oleh 13 pengembang di Lombok Utara.

Namun, pertumbuhan ini menyisakan persoalan klasik. Sejumlah pengembang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau kepada pemerintah daerah. Akibatnya, status aset fasilitas tersebut tidak jelas dan menyulitkan pemeliharaan.

Raperda Penyelenggaraan PSU Perumahan hadir untuk mempertegas kewajiban pengembang. Tujuannya, menciptakan kawasan hunian yang layak, tertata, dan berkelanjutan.

Restrukturisasi BUMD: Menggenjot Kontribusi ke PAD

Raperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah. Regulasi ini menyasar PT Tata Tunaq Berkah, BUMD milik Pemkab Lombok Utara.

Pemerintah daerah mengakui tata kelola dan kontribusi perusahaan daerah tersebut terhadap PAD masih belum optimal. Perubahan perda dinilai penting untuk memperkuat regulasi, memperbaiki manajemen, menata struktur organisasi, dan memperluas lini usaha.

“Keberadaan regulasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah,” kata Kusmalahadi Syamsuri.

Bagikan
Sumber: kicknews.today

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks