MATARAM — Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menyatakan pemangkasan anggaran pokir merupakan tindak lanjut evaluasi Inspektorat terhadap APBD 2026. Evaluasi dilakukan setelah KPK RI meminta pemerintah daerah meninjau ulang alokasi anggarannya.
Hasil reviu Inspektorat membagi anggaran ke dalam tiga kategori. Pembagian ini yang menjadi dasar pemkot memangkas sebagian belanja, termasuk pokir dewan.
Tiga Kategori Anggaran Hasil Reviu Inspektorat
- Anggaran anomali di APBD murni yang tidak bisa dieksekusi, dialihkan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
- Anggaran anomali yang sudah dikerjakan dipersilakan dilanjutkan, tetapi Inspektorat akan memeriksa penggunaannya.
- Anggaran anomali yang belum dikerjakan dipangkas.
"Ketiga, anggaran yang belum dikerjakan tetapi anomali maka kita pangkas," jelas Sekda, dikutip dari keterangannya kepada Suara NTB.
Lalu Alwan tidak menyebut angka pasti pokir yang dicoret. Ia hanya memperkirakan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan mengaku tidak hafal rincian per pos.
Anggaran Anomali Belum Dieksekusi Diarahkan ke Renja OPD
Pemkot Mataram menyiapkan jalur alternatif bagi anggaran kategori anomali yang belum dieksekusi. Dana tersebut diarahkan masuk ke rencana kerja (Renja) organisasi perangkat daerah agar tetap bisa diprogramkan.
Menurut Lalu Alwan, penghapusan pokir tidak mengubah postur anggaran daerah secara signifikan. Pemkot lebih memilih mempercepat program yang bersinggungan langsung dengan visi-misi kepala daerah.
Pokir tetap diakui sebagai bagian dari upaya menjalankan hasil reses dan visi-misi tersebut. Karena itu, pola pengelolaan pokir ke depan akan diselaraskan dengan hasil reses anggota dewan.
Protes Program Baru Dianggap Wajar
Mantan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram itu menyebut penolakan terhadap program baru sebagai hal biasa. "Namanya program baru pasti ada saja protes," kata Sekda.
Hasil reviu anggaran akan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI melalui sosialisasi yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Pemkot berharap pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Kewenangan sepenuhnya di Inspektorat untuk reviu. Hasil reviu nanti dibahas lagi," demikian kata Sekda.