NUSA TENGGARA BARAT — Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengusulkan insentif nonfiskal berupa pembebasan ganjil genap, parkir khusus, hingga fasilitas charger bagi mobil hybrid, plug-in hybrid (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Usulan ini muncul karena ketiga teknologi itu belum punya skema insentif khusus, padahal dinilai berkontribusi menekan konsumsi BBM bersubsidi dan emisi. Pembahasan dengan kementerian lain dan pemerintah daerah ditargetkan rampung tahun ini.
Usulan disampaikan Sarmuji seusai pertemuan dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta, Rabu (21/10). Menurut Sarmuji, selama ini kendaraan listrik berbasis baterai penuh (BEV) sudah menikmati sejumlah fasilitas, termasuk pembebasan aturan ganjil genap. Sementara hybrid, PHEV, dan REEV belum punya rumusan insentif yang jelas.
Ganjil Genap hingga Parkir Khusus Jadi Opsi Insentif Nonfiskal
Sarmuji menyebut beberapa bentuk insentif nonfiskal yang bisa diterapkan. Mulai dari kemudahan administrasi, pembebasan ganjil genap di kota-kota besar, parkir khusus, sampai fasilitas pengisian daya bagi kendaraan yang masih membutuhkan charger.
"Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya," ujar Sarmuji dikutip dari keterangan resminya.
Namun Sarmuji menegaskan, kebijakan nonfiskal seperti pengaturan lalu lintas dan parkir bukan kewenangan tunggal Kemenperin. Pembahasan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib dilakukan sebelum aturan ini bisa berjalan.
Hybrid Dinilai Lebih Mudah Diadaptasi Industri Komponen Lokal
Dari sisi industri, pengembangan hybrid, PHEV, dan REEV punya keunggulan tersendiri. Ketiga teknologi itu masih memakai sejumlah komponen kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE), sehingga industri komponen nasional bisa beradaptasi bertahap menuju elektrifikasi.
"Kalau yang plug-in maupun hybrid biasa maupun REEV itu masih memakai baterai, tetapi juga masih memakai mesin ICE. Jadi, komponen-komponen yang sekarang diproduksi tidak perlu berubah secara total. Menyesuaikan dirinya masih lebih mudah," kata Sarmuji.
Alasan lain, ketiga teknologi ini dinilai lebih efisien dalam pemakaian BBM tanpa harus sepenuhnya bergantung pada infrastruktur pengisian daya yang belum merata. Dampaknya terasa langsung ke penghematan BBM bersubsidi dan penurunan emisi.
Keringanan Pajak Tetap Dikaji, Tak Harus Setara BEV
Selain insentif nonfiskal, pemerintah membuka kemungkinan memberi insentif fiskal berupa keringanan pajak. Sarmuji menekankan besaran insentif tidak harus disamakan dengan fasilitas yang sudah dinikmati kendaraan listrik berbasis baterai penuh.
"Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara," jelasnya.
Menperin menargetkan pembahasan dan pengusulan insentif bisa dipercepat tahun ini. Momentum kenaikan harga BBM disebutnya jadi alasan kuat untuk memperkuat industri kendaraan elektrifikasi secara lebih luas, bukan hanya BEV.
"Insentif akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis tadi. Ini target diusahakan tahun ini," ujarnya.
Gaikindo Dukung, Soroti TKDN Kendaraan Listrik
Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika menyatakan dukungan terhadap langkah Kemenperin. Menurutnya, kebijakan pemerintah diperlukan untuk menjaga pertumbuhan industri kendaraan bermotor beserta ekosistem pendukungnya.
"Kita mengikuti arahan Kementerian Perindustrian dan kita berharap bahwa itu bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor. Di samping itu, ekosistemnya juga akan terjaga dan berkembang," ujar Putu.
Gaikindo juga melaporkan bahwa industri otomotif nasional terus berupaya memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk untuk kendaraan listrik. Hasil survei yang dilakukan Gaikindo dan diserahkan ke Kemenperin jadi dasar pembahasan lanjutan soal skema insentif ini.