Pencarian

Keraton Yogyakarta dan Kontribusinya Menyatukan Takhta Jawa dengan Republik, dari HB II hingga HB IX

Senin, 17 Agustus 2026 • 11:05:32 WIB
Keraton Yogyakarta dan Kontribusinya Menyatukan Takhta Jawa dengan Republik, dari HB II hingga HB IX
Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945 yang menyatakan dukungan Yogyakarta kepada Republik Indonesia.

NUSA TENGGARA BARAT — Jejak sejarah Keraton Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari dua figur sentral yang hidup di zaman berbeda dengan tantangan yang serupa. Sultan Hamengku Buwono II menghadapi tekanan kolonialisme Belanda dan Inggris pada awal abad ke-19, sementara Sultan Hamengku Buwono IX dihadapkan pada pilihan menentukan di tengah revolusi kemerdekaan pada pertengahan abad ke-20. Keduanya, dengan caranya masing-masing, menjaga Yogyakarta tetap menjadi entitas politik yang berdaulat dan relevan.

Geger Sepehi 1812 dan Karakter Keraton yang Tidak Pernah Tunduk

Kisah perlawanan itu mencapai titik puncaknya pada 1812. Pasukan Inggris di bawah Thomas Stamford Raffles menyerbu dan menjarah Keraton Yogyakarta sebagai balasan atas penolakan Sultan Hamengku Buwono II terhadap intervensi asing. Peristiwa yang dikenal sebagai Geger Sepehi itu membuat Yogyakarta nyaris luluh lantak, dan sultan diasingkan ke Penang, lalu ke Ambon.

Kekalahan militer tersebut tidak lantas memusnahkan keraton sebagai institusi. Justru dari pengalaman pahit itu, karakter kepemimpinan Yogyakarta terbentuk: tidak mudah tunduk pada kekuasaan asing. Sikap ini menjadi warisan politik yang bertahan lebih dari satu abad hingga masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono IX.

Amanat 5 September 1945: Jawaban atas Status Kerajaan di Awal Kemerdekaan

Ketika Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, status kerajaan-kerajaan di Nusantara belum jelas. Banyak kesultanan yang masih ragu, bahkan sebagian cenderung mempertahankan hubungan dengan Belanda. Dalam situasi genting itu, Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945 yang menyatakan Yogyakarta berdiri di belakang Republik Indonesia.

Konsekuensi dari sikap itu langsung diuji. Saat Jakarta jatuh ke tangan Belanda pada masa Agresi Militer, Yogyakarta membuka diri sebagai ibu kota darurat Republik Indonesia dari 1946 hingga 1949. Tanpa dukungan logistik dan legitimasi politik dari keraton yang memiliki akar kuat di masyarakat Jawa, konsolidasi pemerintahan muda itu diperkirakan akan berjalan jauh lebih sulit.

Dari Takhta ke Republik: Posisi Unik Sultan yang Menjadi Wakil Presiden

Keputusan politik HB IX tidak berhenti pada sekadar deklarasi. Ia kelak menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1973–1978, menjadikannya satu-satunya sultan yang mencapai posisi tertinggi kedua di republik yang menggantikan sistem kerajaan. Atas peran historis tersebut, Yogyakarta dianugerahi status Daerah Istimewa, satu-satunya provinsi di Indonesia yang dipimpin oleh raja yang juga menjabat gubernur.

Benang merah antara keteguhan HB II dan langkah politik HB IX menunjukkan kesinambungan yang panjang. Yogyakarta berhasil menjembatani dua sistem yang secara prinsip bertentangan—monarki dan republik—tanpa kehilangan legitimasi di mata rakyat maupun negara baru. Peran ini menjadikan keraton bukan sekadar pusat budaya Jawa, melainkan salah satu simpul yang turut menentukan arah terbentuknya Indonesia modern.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks