MATARAM — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp126 juta kepada keluarga penerima manfaat di Kelurahan Karang Baru. Penyerahan ini menegaskan peran jaminan sosial sebagai penyangga ekonomi keluarga saat tulang punggung pencari nafkah meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menyampaikan bahwa JKM dirancang bukan sekadar memberikan santunan, melainkan menjaga keberlanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan. Saat pekerja wafat, keluarga menghadapi tekanan ekonomi dan sosial yang tidak ringan.
“Jaminan Kematian bukan hanya sekadar manfaat berupa santunan, tetapi merupakan bentuk nyata perlindungan sosial bagi keluarga pekerja. Ketika seorang pekerja meninggal dunia, tentu keluarga yang ditinggalkan menghadapi berbagai tantangan. Melalui JKM, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan dukungan agar keluarga dapat tetap melanjutkan kehidupan dan memenuhi kebutuhan mereka,” ujar Nasrullah.
Manfaat yang Diterima Ahli Waris
Program JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat yang diterima tidak terbatas pada santunan kematian, tetapi juga mencakup sejumlah komponen lain sesuai ketentuan program.
- Santunan kematian sekaligus
- Santunan berkala yang diberikan kepada ahli waris
- Biaya pemakaman
- Manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan
Skema ini menjadi penting karena risiko kehilangan pencari nafkah utama bisa melumpuhkan kondisi finansial keluarga dalam waktu singkat. Dengan adanya manfaat ini, keluarga penerima diharapkan memiliki ruang bernapas untuk menata kembali kehidupan mereka.
Dorongan Kepesertaan bagi Pekerja Formal dan Informal
Nasrullah menegaskan bahwa risiko dalam bekerja tidak dapat diprediksi, sehingga perlindungan harus dipersiapkan sejak dini. Ia mengajak pekerja formal maupun informal di NTB untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Risiko dalam bekerja tidak dapat diprediksi. Karena itu, perlindungan harus dipersiapkan sejak dini. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak hanya melindungi dirinya, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga yang dicintai,” tambahnya.
Melalui penyerahan manfaat di Karang Baru ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB terus memperkuat komitmen menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mudah, cepat, dan tepat manfaat. Langkah ini sekaligus mendorong semakin banyak pekerja di NTB terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki perlindungan ketika risiko terjadi.