MATARAM — Kepala DKP NTB Muslim menegaskan pihaknya tidak akan ragu memproses secara hukum pelaku usaha tambak udang yang terbukti melanggar ketentuan. Hal ini disampaikannya usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPRD NTB di Gedung Sekretariat Dewan NTB, Rabu (26/8/2026).
“Kalau memang ada indikasi menimbulkan pencemaran maka tentu proses hukum akan kita tindakan,” ujar Muslim di hadapan awak media.
Terkait munculnya gelembung atau busa di perairan pantai Sambielen, Kabupaten Lombok Utara beberapa waktu lalu, DKP NTB masih menunggu hasil uji laboratorium. Peristiwa itu diduga disebabkan kebocoran pipa milik salah satu tambak di daerah tersebut.
“Masih menunggu hasil Lab-nya, apakah air yang jatuh ke laut kemarin mengandung potensi pencemaran dan sejauh mana dampak terhadap ekosistem perairan ini yang kita tunggu DLHK hasil lab-nya,” jelas Muslim.
Meski pemeriksaan menyeluruh ke berbagai tambak di NTB akan dilakukan, DKP saat ini tengah fokus menguatkan fungsi kelembagaan tim terlebih dahulu. Muslim memastikan pembagian tugas dan kewenangan antar tim harus berjalan sesuai aturan sebelum tim bergerak ke lokasi.
“Kalau turun ke tambak lain itu pasti, kita tertibkan dulu fungsi kelembagaan, karena kita bekerja sesuai dengan ketersediaan sumber daya kita, tim kita ada berapa, lokasi yang luas bisa kita tangani,” ungkapnya.
DKP NTB akan memprioritaskan pemeriksaan pada wilayah yang memiliki potensi kasus pelanggaran tinggi dan banyak permasalahan. Langkah ini ditempuh untuk mempertahankan ekosistem laut dan menjaga kelestarian biota perairan.
“Dimana potensi kasus yang tinggi, dimana yang prioritas,” tegas Muslim.
Sebelum tim bergerak ke seluruh daerah, DKP juga akan menggelar rapat konsolidasi bersama Inspektorat. Hal ini dilakukan agar tugas antar lembaga berjalan efektif dan pengawasan di Provinsi NTB dapat terkoordinasi dengan baik.
“Kemarin kita sudah rapat dengan Inspektorat, kami sebagai tim yang akan mengkoordinir pengawasan yang ada di Provinsi NTB untuk memberikan pandangan-pandangan efektivitas,” pungkas Muslim.