Revitalisasi Pustu Monjok Mataram Capai Rp 1,05 Miliar, Layanan Dipindahkan ke Eks SDN 19

Penulis: Okta Nugraha  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 21:54:31 WIB
Gedung eks SDN 19 Mataram di Jalan Abdul Kadir Munsyi disiapkan sebagai lokasi relokasi sementara Pustu Monjok selama revitalisasi.

MATARAM — Gedung eks SDN 19 Mataram di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, akan berfungsi sebagai lokasi relokasi sementara Pustu Monjok. Keputusan ini diambil karena bangunan Pustu Monjok yang berada di pusat kota dinilai sudah tidak memadai.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengatakan bahwa proyek revitalisasi Pustu Monjok saat ini masih dalam tahap tender. Pemerintah menargetkan proses lelang selesai pada awal Agustus 2026 sehingga kontrak pekerjaan bisa segera ditandatangani.

“Kami mengalihkan layanan Pustu Monjok karena gedungnya akan direvitalisasi dalam waktu dekat,” ujarnya, Kamis (30/7).

Seluruh Tenaga Kesehatan Ikut Pindah ke Lokasi Baru

Selama proses renovasi berlangsung, seluruh aktivitas pelayanan kesehatan, termasuk tenaga kesehatan yang bertugas di Pustu Monjok, akan dipindahkan ke gedung eks SDN 19 Mataram. Emirald menyebut bahwa dengan fasilitas yang tersedia, kemungkinan belum ada penambahan sumber daya manusia (SDM).

“Namun apabila ke depan jumlah kunjungan meningkat, kami akan menambah petugas sesuai kebutuhan,” katanya.

Target Jadi Puskesmas Percontohan dengan Layanan Lengkap

Revitalisasi Pustu Monjok menjadi prioritas karena lokasinya yang strategis di pusat Kota Mataram. Pemerintah berharap kualitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan melalui proyek ini.

Ke depan, Pustu Monjok direncanakan memiliki layanan yang lebih lengkap sehingga mampu mengurangi beban pelayanan di puskesmas induk. Selain pembenahan fisik, Dinkes juga akan memperkuat SDM dengan menyiapkan tenaga perawat, bidan, hingga dokter agar pelayanan, termasuk persalinan, dapat dilakukan di Pustu Monjok.

“Kami diarahkan agar Pustu Monjok menjadi percontohan dengan layanan yang lebih lengkap dan mudah diakses masyarakat,” pungkas Emirald.

Penataan Aset Eks SDN 19 Mataram Mulai Dilakukan

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mulai menata pencatatan aset sekolah dasar hasil kebijakan penggabungan (merger). Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rencana pemanfaatan maupun alih fungsi lahan dan bangunan milik pemerintah memiliki dasar administrasi yang jelas.

Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhamad Ramayoga, mengatakan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib mengikuti mekanisme pengalihan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Dinas Pendidikan terlebih dahulu harus menyerahkan aset kepada pengelola barang milik daerah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Setelah proses pencatatan aset selesai, pengelola aset akan menyerahkan aset tersebut kepada OPD yang akan memanfaatkannya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram memastikan rencana relokasi Puskesmas Mataram ke gedung eks SDN 19 Mataram masih berada pada tahap pembahasan pemanfaatan aset. Koordinasi lintas OPD terus dilakukan sebelum proses alih fungsi bangunan dapat direalisasikan.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top