Pencarian

Pemkot Mataram dan BGTK Tetap Pertahankan Aset di Jalan Gajahmada, Mediasi Kejagung Berakhir Tanpa Titik Temu

Kamis, 05 November 2026 • 06:17:01 WIB
Pemkot Mataram dan BGTK Tetap Pertahankan Aset di Jalan Gajahmada, Mediasi Kejagung Berakhir Tanpa Titik Temu
Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menyampaikan hasil mediasi yang menempatkan Pemkot Mataram dan BGTK pada posisi mempertahankan aset masing-masing.

MATARAM — Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menyatakan hasil mediasi itu menempatkan kedua pihak pada posisi bertahan. BGTK tidak melepas aset gedung, dan Pemkot Mataram tidak menyerahkan aset tanah. "Iya, sama-sama tidak mau lepas aset. Mereka mempertahankan aset gedungnya. Kita juga tidak mau lepas aset tanah," kata Alwan.

Mediasi melibatkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Forum itu difasilitasi Kejaksaan Agung, dan rekomendasinya kini ditindaklanjuti Pemkot Mataram.

Apa Isi Rekomendasi Kejagung untuk Aset Jalan Gajahmada

Pemkot Mataram menyiapkan perjanjian kerja sama pinjam pakai sebagai tindak lanjut rekomendasi. Objek yang dipinjam adalah gedung bagian depan, yang akan dipakai Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Sementara itu, aktivitas perkantoran BGTK digeser ke gedung lain di lokasi yang sama. "Jadi konsepnya kita meminjam gedung di atas lahan milik kita. Sementara, mereka memakai aset gedung mereka sendiri," jelas Alwan.

Opsi Kantor di Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Ditolak

Pemkot sebelumnya menawarkan dua alternatif lokasi berkantor, yakni di Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata di Jalan Majapahit. BGTK menolak opsi itu dan memutuskan tetap berkantor di Jalan Gajahmada.

Alwan, yang pernah menjabat Inspektur Kota Mataram, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi pencarian lahan representatif untuk pembangunan kantor baru BGTK. Lokasi pengganti dimungkinkan berada di Lombok Tengah atau daerah lain.

Lahan 2 Hektare Dipakai BGTK Selama 10 Tahun

Lahan seluas lebih dari 2 hektare di Jalan Gajahmada telah digunakan BGTK selama 10 tahun dengan status pinjam pakai. Perjanjian pemanfaatan lahan sudah dua kali diteken dan tidak boleh diperpanjang lagi.

Karena itu, Pemkot Mataram mendorong pengambilalihan aset lahan untuk dimanfaatkan organisasi perangkat daerah teknis lainnya. Namun kepastian pengambilalihan bergantung pada perjanjian pinjam pakai yang sedang disusun.

Bagi warga Jempong Baru dan pengguna layanan pendidikan, status aset ini menentukan di mana Dinas Pendidikan Kota Mataram akan melayani. Sampai perjanjian diteken, gedung bagian depan masih ditempati BGTK bersama aktivitas perkantoran lainnya.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks