Pencarian

BKPSDM Lombok Timur Buka Seleksi 7 Jabatan Eselon II, Pendaftaran 4-18 November 2026

Jumat, 06 November 2026 • 08:46:01 WIB
BKPSDM Lombok Timur Buka Seleksi 7 Jabatan Eselon II, Pendaftaran 4-18 November 2026
Kepala BKPSDM Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto mengumumkan seleksi tujuh jabatan eselon II dibuka pada 4-18 November 2026.

SELONG — Kepala BKPSDM Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto menyatakan seleksi sudah diunggah ke portal ASN Karier sejak hari pertama pembukaan. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lombok Timur dapat mendaftar dan mengunggah berkas persyaratan melalui akun masing-masing.

"Kemarin kita mulai buka tertanggal 4-18 November, dan itu sudah kita unggah di ASN Karier," kata Ugi, Kamis (5/11).

Tujuh Jabatan yang Diseleksi

Posisi yang dibuka mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Pariwisata (Dispar). Seleksi juga berlaku untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan).

Dua jabatan lain yang masuk daftar adalah Direktur RSUD R Soedjono Selong dan Asisten Administrasi Umum Lombok Timur.

Dua Posisi Menunggu Pensiun Pejabat Lama

Jabatan Bakesbangpoldagri dan Disnakeswan saat ini masih terisi. Kedua pejabat yang menduduki posisi tersebut akan memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2026.

Seleksi tetap dibuka untuk kedua posisi itu, namun pelantikan pemenang baru dilakukan setelah pejabat lama resmi pensiun. "Itu bisa dibuka seleksinya, hanya saja pelantikannya nanti dilakukan pada saat mereka memasuki pensiun, yaitu 31 Desember 2026," jelas Ugi.

Belum Ada Pendaftar di Hari Kedua

Hingga hari kedua pembukaan, belum ada ASN yang mengirim berkas pendaftaran. Sejumlah calon pendaftar sudah datang berkonsultasi soal persyaratan dan kelengkapan dokumen.

Setiap jabatan wajib memiliki minimal empat pelamar agar seleksi bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika ada posisi yang kekurangan pelamar, BKPSDM akan memperpanjang masa pendaftaran.

"Jika semuanya memenuhi syarat yaitu 1 jabatan minimal 4 pelamar, kita lanjut ke tahap berikutnya. Tapi kalau ada salah satu jabatan yang kurang dari pelamar, kita perpanjang masa lamaran," ujar Ugi.

Pejabat Aktif Boleh Ikut, Syarat Usia Jadi Sorotan

Pejabat eselon II yang kini menjabat di salah satu dinas diperbolehkan mengikuti seleksi. Syarat utama yang ditekankan adalah batas usia minimal 56 tahun bagi pelamar.

Ketentuan itu membatasi ruang gerak ASN lebih muda yang ingin naik ke kursi eselon II. BKPSDM belum merinci apakah syarat usia tersebut berlaku mutlak atau hanya untuk posisi tertentu.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lombokpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks