LOMBOK BARAT — Husnan Wadi menyoroti anomali Pokir senilai Rp 82 miliar yang hingga kini belum bisa dieksekusi sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Politisi Perindo itu menyebut KPK dan Kemendagri sebelumnya telah memberikan lampu hijau agar program tersebut dilanjutkan sesuai regulasi.
"Kemarin sudah turun evaluasi (KPK dan Kemendagri) tapi sisa waktu dua bulan ini sebenarnya masih bisa dieksekusi. Hanya saja OPD tampaknya tidak memiliki keberanian atau kepastian hukum untuk memutuskan," ujar Husnan kepada Lombok Post, Rabu (28/10).
OPD Menunggu Evaluasi Provinsi dan Belum Terbitkan Surat Edaran
Menurut Husnan, kendala utama lambannya eksekusi terletak pada belum adanya keberanian penuh dari OPD untuk mengambil langkah kepastian hukum. Sebagian besar OPD disebut masih menunggu evaluasi provinsi dan belum menerbitkan surat edaran maupun pengikrar putus untuk mengeksekusi paket kegiatan.
Kondisi tersebut berpotensi menambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ke depan jika tidak segera diselesaikan. Ujungnya, kata Husnan, masyarakat yang menanggung kerugian.
Ia menilai ironis ketika warga dihadapkan pada beban pajak tinggi, tetapi hasil pembangunan dari dana tersebut tidak bisa dikembalikan langsung akibat keraguan birokrasi.
Tiga Langkah yang Diminta Dewan ke Eksekutif
Husnan menegaskan ada tiga poin penting yang harus segera diambil eksekutif. Pertama, Wakil Bupati dan Sekda diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD untuk memetakan dan mengeksekusi program mana saja yang masih bisa dilaksanakan.
Kedua, Inspektorat harus aktif mengawasi proses tersebut hingga tuntas agar ada kepastian hukum bagi para pejabat OPD. Ketiga, Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama OPD harus mempercepat langkah percepatan program.
Percepatan itu bisa ditempuh melalui pergeseran anggaran maupun skema lain demi memastikan seluruh kegiatan terselesaikan dengan baik.
Dana Ratusan Miliar Tak Tereksekusi Disebut Sama Buruknya dengan Korupsi
Husnan meminta persoalan ini tidak berlanjut menjadi dampak pada 2027. Ia menyebut dana ratusan miliar yang tidak tereksekusi sama buruknya dengan korupsi karena uang tersedia tetapi tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Jangan sampai hal ini menjadi 'dampak' di tahun 2027. Apalagi jika ada dana ratusan miliar yang tidak tereksekusi, ini sama buruknya dengan korupsi karena ada uang tetapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tegasnya.