Pencarian

Anggota Banggar DPRD NTB Acip Kritik Standar Ganda Penilaian Anomali Anggaran, Sebut Temuan Terbanyak Justru di Usulan Eksekutif

Selasa, 20 Oktober 2026 • 08:46:31 WIB
Anggota Banggar DPRD NTB Acip Kritik Standar Ganda Penilaian Anomali Anggaran, Sebut Temuan Terbanyak Justru di Usulan Eksekutif
Anggota Banggar DPRD NTB M. Nashib Ikroman meminta Pemprov NTB meluruskan framing terkait temuan anomali anggaran.

MATARAM — Anggota Badan Anggaran DPRD NTB M. Nashib Ikroman mempersoalkan cara Pemprov NTB menjelaskan temuan anomali penganggaran. Menurut Acip, penjelasan tersebut membingkai bahwa persoalan berasal dari proses kekeliruan di DPRD. Ia meminta framing itu diluruskan.

"Penjelasan tersebut memframing bahwa yang bermasalah adalah akibat dari proses kekeliruan di DPRD. Ini harus diluruskan," kata Acip, sapaan politisi Partai Perindo itu, dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Acip: Akses Pengisian SIPD APBD Sepenuhnya di Tangan Eksekutif

Acip menegaskan seluruh proses perencanaan anggaran merupakan domain wewenang eksekutif. DPRD, menurutnya, tidak memiliki akses penempatan item anggaran pada SIPD APBD.

Seluruh akses pengisian SIPD APBD ada di eksekutif, termasuk perencanaan kapan anggaran masuk ke sistem tersebut. DPRD hanya sampai pada penyampaian paripurna hasil reses, yang kemudian diinput ke sistem database usulan SIPD khusus non APBD. Statusnya sama dengan usulan warga yang dihimpun dalam RKPD.

"Perlu diperjelas ruang wewenangnya, jika tidak maka penjelasan tersebut tidak lebih hanya framing tak berdasar yang mendiskreditkan DPRD," ungkapnya.

Indikator Anomali Dinilai Tak Berdasar Norma Kemendagri

Acip juga menyorot indikator penilaian yang dipakai untuk menyatakan suatu anggaran anomali. Menurutnya, indikator itu tidak berdasarkan norma yang ditentukan Kemendagri dan menjadi praktik standar ganda.

Dalam rapat Banggar bersama TAPD, kata Acip, sudah disepakati bahwa indikator anomali bukanlah norma yang berdasar hukum. Apalagi jika hanya diterapkan pada usulan yang diserap dari aspirasi masyarakat saat reses.

"Dalam rapat banggar dengan TAPD sudah kita sepakati indikator anomali ini bukanlah norma yang berdasar hukum, apalagi hanya diterapkan pada usulan yang diserap dari aspirasi masyarakat saat reses," jelasnya.

Temuan Acip: Anomali Lebih Banyak pada Usulan Eksekutif

Jika indikator anomali diberlakukan sebagai norma hukum untuk menentukan apakah suatu program dalam APBD bisa dijalankan, Acip menilai penerapannya tidak boleh hanya berdasarkan sumber usulan. Indikator itu harus berlaku terhadap seluruh dokumen APBD.

"Temuan saya, anomali ini justru lebih banyak ada pada usulan eksekutif. Saya bisa sebutkan detailnya mana saja pada saatnya," tambahnya.

Acip meminta Pemprov NTB tidak melakukan framing yang mendiskreditkan DPRD. Ia mendorong pemerintah provinsi fokus pada upaya perbaikan tata kelola anggaran dan pemerintahan secara keseluruhan.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: hariannusa.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks