DOMPU — RSUD Provinsi NTB kini memiliki mekanisme penerimaan pasien tidak mampu dari Kabupaten Dompu setelah kedua pemerintah daerah menandatangani perjanjian kerja sama pada 10 Februari 2026. Perjanjian tersebut memberikan kepastian alur rujukan bagi warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan perawatan lanjutan di luar daerah.
Skema ini menjadi penting mengingat banyak keluarga di Dompu yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan kerap kesulitan mengurus administrasi saat kondisi kesehatan sudah gawat.
Empat Layanan yang Dijamin
Kerja sama itu mencakup empat bentuk layanan utama bagi pasien tidak mampu yang dirujuk dari RSUD Dompu:
- Layanan gawat darurat di IGD RSUD Provinsi NTB bagi pasien berstatus rujukan.
- Perawatan rawat inap kelas III, yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Ambulans jenazah dari RSUD Provinsi NTB ke tempat tinggal pasien, meringankan beban keluarga saat pemulangan jenazah.
- Mekanisme verifikasi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan rekomendasi resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
Layanan ambulans jenazah menjadi salah satu poin yang paling dinantikan. Biaya pemulangan jenazah dari rumah sakit di luar daerah sering kali menjadi beban berat bagi keluarga yang tengah berduka, terutama mereka yang bermukim di pelosok Dompu.
Syarat Administrasi dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pasien yang ingin memanfaatkan skema ini harus melengkapi SKTM sejak awal proses rujukan di RSUD Dompu. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu juga menjadi penentu seorang pasien dapat diterima dalam skema layanan tersebut.
Tanpa kedua dokumen itu, akses ke layanan kelas III dan fasilitas lain yang diatur dalam kerja sama tidak dapat diproses. Keluarga pasien disarankan berkoordinasi dengan petugas kesehatan di puskesmas atau RSUD Dompu sebelum keberangkatan.
Dukungan Bupati untuk Pelayanan Kesehatan Merata
Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat tidak mampu sepanjang tahun 2026. Menurutnya, kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan setiap warga memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas.
Pernyataan itu menegaskan bahwa perjanjian ini bukan sekadar seremonial. Nilai terpentingnya adalah memberi kepastian prosedur bagi warga miskin ketika harus dirujuk keluar daerah.
Informasi Harus Tembus Desa
Sosialisasi mekanisme rujukan, persyaratan SKTM, dan alur rekomendasi perlu diperluas hingga tingkat desa. Banyak keluarga tidak mampu masih belum memahami dokumen apa yang harus disiapkan atau kepada siapa mereka harus meminta rekomendasi.
Dengan pemahaman yang merata, biaya dan administrasi tidak lagi menjadi hambatan baru setelah keluarga menghadapi kondisi kesehatan yang berat.