Pencarian

Pemkab Bima Matangkan Pilkades Serentak Gelombang I di 57 Desa, Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum

Selasa, 08 September 2026 • 16:16:01 WIB
Pemkab Bima Matangkan Pilkades Serentak Gelombang I di 57 Desa, Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum
Pemkab Bima menyiapkan anggaran APBD untuk mendukung kebutuhan teknis Pilkades serentak gelombang pertama di 57 desa.

BIMA — Pemkab Bima tidak hanya mengandalkan regulasi dalam mematangkan Pilkades serentak gelombang pertama di 57 desa. Suntikan dana segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disiapkan untuk memastikan kebutuhan teknis panitia terpenuhi, mulai dari logistik hingga skema pengamanan di setiap tahapan.

Langkah percepatan ini menyasar desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027. Fokus utama difokuskan pada tiga hal: kepastian regulasi, kecukupan anggaran, dan independensi penyelenggara di lapangan.

Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Acuan Utama

Masykur menegaskan bahwa payung hukum menjadi fondasi paling krusial dalam penyelenggaraan Pilkades kali ini. Kehadiran aturan yang jelas berfungsi menjaga seluruh tahapan agar sesuai ketentuan sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.

“Seluruh tahapan penyelenggaraan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan kepala desa,” ujar Masykur, Selasa (8/9/2026).

Regulasi tersebut mengikat secara menyeluruh, mulai dari penetapan kriteria pemilih, verifikasi persyaratan bakal calon, mekanisme penetapan calon kepala desa, hingga tata tertib kampanye.

Anggaran Daerah Digenjot untuk Logistik dan Pengamanan

Dukungan teknis menjadi perhatian serius Pemkab Bima. Penambahan alokasi anggaran daerah disiapkan khusus untuk menjamin kelancaran operasional panitia, pengadaan logistik, hingga penyediaan skema pengamanan yang ketat sejak tahap persiapan sampai penghitungan suara.

“Keberhasilan Pilkades serentak memerlukan dukungan operasional dan logistik untuk mencukupi kebutuhan teknis panitia pemilihan. Kemudian juga pengadaan logistik dan pengamanan di setiap tahapan,” jelas Masykur.

Panitia Wajib Netral, Konflik Horizontal Dihindari

DPMDes mewajibkan setiap struktur pelaksana, baik di tingkat kabupaten maupun desa, untuk memahami batas kewenangan masing-masing. Hal ini bertujuan agar proses demokrasi tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Masykur juga menekankan kewajiban seluruh panitia pemilihan untuk menjaga netralitas dan independensi selama proses berlangsung. Menurutnya, sikap independen penyelenggara merupakan kunci utama meraih kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya persoalan yang dapat mencederai kualitas demokrasi di tingkat desa.

Dengan penguatan regulasi, dukungan anggaran operasional yang memadai, serta komitmen netralitas panitia, Pemkab Bima optimistis Pilkades serentak di 57 desa dapat berlangsung aman, tertib, dan transparan.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ntbsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks