Pencarian

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Rp6,14 Miliar di Jember

Jumat, 18 September 2026 • 08:49:01 WIB
Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Rp6,14 Miliar di Jember

NUSA TENGGARA BARAT — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang perempuan berinisial SH dalam kasus dugaan KUR fiktif di Bank BUMN Cabang Jember dengan kerugian negara mencapai Rp6,146 miliar. Tersangka diduga memakai data 135 petani untuk mengajukan kredit yang sebagian besar dananya tidak sampai ke tangan warga. Penahanan dilakukan setelah SH ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/9/2026) malam.

Paragraf pembuka: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH sebagai tersangka pada Kamis (17/9/2026) malam, lalu membawanya ke Rumah Tahanan Kejati Jatim. Saat digelandang menuju rutan, perempuan itu terus mengucapkan doa. Kasus bermula dari pengajuan Kredit Usaha Rakyat di Bank BUMN Cabang Jember yang memakai data dan foto usaha fiktif.

Siapa Tersangka dan Perannya

SH diduga berperan sebagai collection agent pada PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dari posisi itu, ia mengumpulkan data 135 petani di Jember untuk dipakai sebagai bahan pengajuan KUR ke Bank BUMN Cabang Jember sepanjang periode 2021 hingga 2023.

Data yang dikumpulkan bukan berasal dari usaha riil para petani. Penyidik menyebut pengajuan dilakukan dengan data dan foto usaha fiktif, sehingga bank mencairkan kredit berdasarkan dokumen yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Petani Hanya Terima Rp1 Juta per Orang

Setelah KUR dicairkan, para petani disebut hanya menerima Rp1 juta per orang. SH memberi dalih bahwa uang itu merupakan bantuan sosial, bukan hasil pencairan kredit.

Padahal, setiap petani semestinya menerima pencairan KUR sekitar Rp45 juta hingga Rp49 juta. Selisih itulah yang menjadi inti dugaan korupsi dalam perkara ini. ATM dan buku tabungan para petani kemudian dikuasai oleh SH, sehingga mereka tidak punya akses ke dana yang tercatat atas nama mereka sendiri.

Kerugian Negara Rp6,146 Miliar

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp6,146 miliar. Angka itu dihitung dari akumulasi pencairan KUR yang tidak sesuai peruntukan, dengan 135 petani sebagai pemilik data yang dipakai.

Praktik semacam ini menyasar kelompok yang paling rentan: petani kecil yang namanya dipakai tanpa pemahaman penuh soal konsekuensi kredit. Ketika kredit macet, risiko hukum dan finansial justru menempel pada mereka, bukan pada pihak yang mengendalikan dana.

Konteks KUR dan Pengawasan Bank BUMN

KUR merupakan program kredit bersubsidi pemerintah yang disalurkan lewat bank BUMN dan bank daerah, dengan bunga jauh di bawah kredit komersial. Program ini menyasar UMKM dan sektor produktif, termasuk petani, agar punya akses modal yang lebih murah.

Karena bersubsidi, penyaluran KUR terikat aturan ketat soal verifikasi debitur dan penggunaan dana. Kasus di Jember menunjukkan celah pada tahap verifikasi lapangan, terutama ketika data calon debitur dikumpulkan pihak ketiga yang punya kepentingan sendiri.

Penutup: Penahanan SH menandai masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, setelah sebelumnya hanya berstatus penyelidikan. Bagi bank penyalur KUR, kasus ini menjadi ujian atas seberapa kuat proses uji tuntas di lapangan sebelum kredit disetujui.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks