Pencarian

Polres Jakarta Timur Dalami Aliran Uang Korban WO Marwah, Dua Tersangka Ditahan

Minggu, 31 Mei 2026 • 19:40:01 WIB
Polres Jakarta Timur Dalami Aliran Uang Korban WO Marwah, Dua Tersangka Ditahan
Penyidik Polres Jakarta Timur mendalami aliran dana korban penipuan WO Marwah.

NUSA TENGGARA BARAT — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur tengah memeriksa secara intensif dua tersangka penipuan berkedok wedding organizer (WO) Marwah. Fokus pemeriksaan adalah menelusuri penggunaan uang setoran para calon pengantin yang diduga tidak pernah direalisasikan.

"Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih pendalaman penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka," ujar Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Diduga Digunakan untuk Operasional hingga Aset Pribadi

Polisi tidak menutup kemungkinan uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku. Penyidik juga mendalami apakah dana itu dipakai membeli aset lain atau sekadar menutup biaya operasional WO yang sebelumnya sudah bermasalah.

"Kami masih telusuri kemungkinan uang setoran para korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, aset lain, atau untuk menutupi operasional sebelumnya," kata Gusti.

Ditangkap di Kontrakan Bandung Barat, Sempat Pindah Lokasi

Kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Sebelum ditangkap, keduanya diketahui kerap berpindah-pindah tempat.

"Terkait apakah keduanya memang berniat melarikan diri, hal itu masih didalami penyidik. Namun dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi," jelas Gusti.

Kapolres Pertemukan Tersangka dengan Korban, Klaim Bisa Bayar dalam 6 Bulan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mempertemukan kedua tersangka dengan sejumlah korban. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi kepolisian atas proses hukum yang berjalan.

"Inilah ketransparanan kami. Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti enggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya," kata Alfian dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam pertemuan itu, ER yang merupakan salah satu tersangka meminta belas kasihan dan berjanji mampu mengembalikan seluruh kerugian dalam waktu enam bulan asalkan tidak dihukum. "Kalau saya ini enggak dihukum, saya bisa usahain dalam 6 bulan, Insya Allah," ujar ER.

ER bahkan menyebut sanggup mendirikan WO baru jika Marwah bangkrut. "Kalau Marwah (WO milik pelaku) bangkrut, saya bisa bangun yang lain," katanya.

Pernyataan itu langsung mendapat respons tegas dari salah satu korban. "Kita adalah korban. Jangan sampai mbaknya mikir, 'oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya'. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu," kata korban.

Dua Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Berawal dari Laporan Calon Pengantin

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Kapolres Alfian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang mengaku dirugikan.

"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu 30 Mei 2026. Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Alfian.

Modusnya, tersangka menerima pembayaran penuh dari para korban untuk penyelenggaraan pernikahan. Namun setelah uang diterima, kewajiban sesuai kontrak tidak pernah dijalankan. Para korban mengaku kesulitan menghubungi pihak WO menjelang hari pernikahan mereka.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks