Pencarian

Pemkab Lombok Barat Masih Buka Ruang Ritel Modern Baru, Beda Sikap dengan Lombok Tengah yang Tutup Puluhan Toko

Senin, 25 Mei 2026 • 22:45:02 WIB
Pemkab Lombok Barat Masih Buka Ruang Ritel Modern Baru, Beda Sikap dengan Lombok Tengah yang Tutup Puluhan Toko
Pemkab Lombok Barat masih membuka izin pembangunan ritel modern dengan syarat jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

LOMBOK BARAT — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat soal ritel modern berbanding terbalik dengan tetangganya, Lombok Tengah. Jika Loteng gencar menutup puluhan toko modern, Lobar justru masih menerima pengajuan izin baru dari investor.

Kepala Dinas Perdagangan Lobar, H. Moh. Adnan, mengatakan saat ini ada dua lokasi yang sudah mengajukan izin pembangunan ritel modern. Masing-masing berada di wilayah Kediri dan Merembu.

“Ada dua yang sudah mengajukan. Kediri sama di Merembu ke timur itu,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin (25/5).

Aturan Jarak Jadi Patokan Utama

Adnan menjelaskan, syarat utama yang menjadi patokan adalah jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional dan dari ritel modern lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Kita berpatokan sama jarak ini, yang penting dia berlebih 500 meter dari pasar tradisional, dari retail modern lainnya,” jelas Adnan.

Aturan di Lobar ini berbeda dengan Loteng yang menerapkan batas jarak hingga satu kilometer. Lobar juga memberikan pengecualian untuk beberapa wilayah yang dianggap sebagai kawasan penyangga pertumbuhan ekonomi.

Pengecualian untuk Empat Kecamatan

Dalam aturan tersebut, maksimal hanya dua ritel modern yang boleh berdiri di satu wilayah. Namun, pengecualian diberikan untuk daerah penyangga seperti Kediri, Batu Layar, Lingsar, dan Labuapi.

“Memang di aturan itu maksimal dua retail modern. Tapi dikecualikan untuk daerah penyangga seperti Kediri, Batu Layar, Lingsar, Labuapi itu boleh melebihi dari dua,” katanya.

Pemkab Kini Lebih Selektif Beri Rekomendasi

Meski masih membuka ruang, Pemkab Lobar mengklaim kini lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi pembangunan. Salah satu syarat tambahan yang diterapkan adalah adanya rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.

“Tapi sekarang selektif. Kami minta rekomendasi dari desa maupun kecamatan,” ujar Adnan.

Langkah ini diambil agar keberadaan ritel modern tidak mematikan usaha masyarakat kecil. Apalagi, saat ini mulai hadir program Koperasi Desa Merah Putih di berbagai desa.

Pernah Tolak Izin di Jerneng, Labuapi

Pemkab Lobar tidak segan menolak izin apabila lokasi yang diajukan terlalu dekat dengan pasar rakyat. Salah satu contohnya terjadi di wilayah Jerneng, Labuapi.

“Malah kami sempat nggak izinkan rencana pembangunan retail modern di Jerneng, Labuapi kemarin. Itu kami tolak karena kurang 500 meter dari pasar,” tegasnya.

“Kita minta rekomendasi dari bawah, jangan sampai ada masalah nanti keberatan lagi, karena terlalu banyak retail modern ini,” tutup Adnan.

Bagikan
Sumber: ntbsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks