Pencarian

Vonis Banding Eks Pamen Polda NTB I Made Yogi Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara, Restitusi Rp385 Juta untuk Istri Korban

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:58:25 WIB
Vonis Banding Eks Pamen Polda NTB I Made Yogi Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara, Restitusi Rp385 Juta untuk Istri Korban
Majelis hakim PT NTB memperberat vonis I Made Yogi menjadi 15 tahun penjara.

MATARAM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat memperberat vonis I Made Yogi Purusa Utama, mantan perwira menengah (Pamen) Polda NTB, dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Putusan ini sekaligus mengubah amar Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan pada tingkat pertama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan perubahan tersebut. “Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” katanya di Mataram pada Selasa (26/5/2026).

Dua Pasal Berlapis: Pembunuhan dan Penghilangan Barang Bukti

Dalam amar putusan banding nomor 150/PID/2026/PT MTR, majelis hakim menyatakan I Made Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan (obstruction of justice). Dua dakwaan ini berlapis dan saling memperkuat.

Pertama, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan. Kedua, ia dinyatakan melanggar Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena menghilangkan barang bukti.

Restitusi Rp385 Juta untuk Ahli Waris Brigadir Nurhadi

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina. Ia adalah istri sekaligus ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi, korban dalam perkara ini.

Berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor R.6128/5.2.HSKR/LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta. Jumlah tersebut merupakan setengah dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp771,5 juta. Jika tidak dibayar, subsider dua tahun kurungan pengganti menanti.

Barang Bukti Dikembalikan untuk Perkara Misri

Di akhir putusan, majelis hakim banding memerintahkan seluruh barang bukti yang tercantum dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum. Langkah ini diambil untuk digunakan dalam proses hukum atas nama Misri, yang masih berjalan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim PN Mataram menjatuhkan pidana 14 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Saat itu, terdakwa juga dibebankan membayar dana restitusi Rp385 juta subsidair dua tahun penjara. Kini, hukuman itu bertambah satu tahun setelah banding dikabulkan sebagian oleh PT NTB.

Bagikan
Sumber: lingkar.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks