MATARAM — Isu soal ruang kelas baru SMAN 7 Mataram yang disebut-sebut mangkrak karena menjadi barang bukti sitaan kejaksaan akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan tidak ada satupun proses hukum yang menyangkut bangunan hasil rehabilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 tersebut.
"Kalau disebut sebagai barang bukti, apalagi disita, itu sudah proses penyidikan namanya. Tidak ada penyidikan soal itu di kami," kata Harun di Mataram, Rabu (21/5).
Akar Masalah: Atap Roboh dan Laporan ke Gubernur
Kekisruhan informasi ini mencuat setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meninjau SMAN 7 Mataram pada Selasa (19/5). Saat itu, ia datang merespons insiden robohnya atap dua ruang kelas lama di sekolah tersebut. Dalam kunjungan itu, gubernur menerima laporan bahwa ruang kelas baru yang seharusnya sudah bisa dipakai justru belum difungsikan.
Isu yang beredar di lapangan menyebutkan bangunan baru itu terkendala status hukum. Mendengar hal itu, Iqbal berencana menemui langsung Kepala Kejati NTB Wahyudi untuk meminta kejelasan.
Proyek DAK 2024 Jauh dari Masalah Hukum
Harun menegaskan proyek rehabilitasi ruang kelas baru SMAN 7 Mataram yang dibiayai DAK 2024 tidak pernah masuk dalam radar penanganan hukum kejaksaan. Baik Kejati NTB maupun kejaksaan negeri, menurut dia, tidak pernah menyentuh proyek tersebut.
"Yang roboh itu musibah. Yang bangunan baru itu proyek 2024, itu tidak kami yang tangani. Tidak ada penanganan hukum apalagi jadi barang bukti, baik kejati maupun kejari, tidak ada," ujarnya.
Ada Laporan Dugaan Korupsi, tapi Belum ke Tahap Penyidikan
Meski proyek ini bersih dari status sitaan, Kejati NTB sebelumnya memang menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Tahun 2024. Pada Februari 2025, Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, menyebut pihaknya masih melakukan telaah atas laporan tersebut. Telaah ini berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran dan penarikan fee dari pelaksana proyek.
Namun, Harun kembali menegaskan bahwa perkara itu belum masuk tahap penyidikan maupun penuntutan. Artinya, tidak ada satu pun aset fisik—termasuk bangunan sekolah—yang bisa distatuskan sebagai barang bukti.
"Kalau disebut barang bukti, itu sudah masuk penyidikan atau penuntutan, sementara ini tidak ada," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, publik menanti langkah selanjutnya dari Gubernur NTB dan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan ruang kelas baru SMAN 7 Mataram segera difungsikan demi kenyamanan belajar siswa.