Kepala Bidang Guru, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Keolahragaan (GTK-TK) Dinas Dikpora NTB, Mu’azam, mengakui situasi ini memicu kecemasan di kalangan guru honorer. Sebab, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan turunan yang jelas dari pemerintah pusat mengenai mekanisme lanjutan bagi mereka yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Surat edaran tentang berakhirnya masa tugas di 31 Desember 2026 ini meresahkan juga. Apa yang akan terjadi di 1 Januari 2027 nanti, itu yang jadi permasalahan,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin (11/5/2026).
Data Honorer Belum Lolos PPPK Jadi Kunci Penataan
Langkah pertama yang dilakukan Dikpora NTB adalah pendataan ulang. Mu’azam mengatakan, pihaknya masih menghitung jumlah guru honorer yang tersisa dan belum berhasil lolos menjadi PPPK. Data ini nantinya akan menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kita masih tunggu aturan lebih lanjut terkait mekanisme-mekanismenya. Karena mereka sudah terdata di Dapodik, tentu nanti kita sesuaikan dengan petunjuk yang ada,” katanya.
Nasib Honorer di Luar Dapodik: Syarat Administratif Jadi Penentu
Bagi tenaga honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Mu’azam memastikan pihaknya tetap mengupayakan solusi terbaik. Namun, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, mulai dari masa kerja hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Mu’azam menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan penghapusan tenaga honorer ini membuat guru kehilangan pekerjaan secara mendadak. “Kalau misalnya ada yang terancam diberhentikan dan tidak boleh mengajar, nanti kita cari tahu solusi terbaiknya. Jangan sampailah, apalagi itu dapurnya di situ,” ucapnya.
“Saya Juga Mantan Honorer” – Empati Pejabat Dikpora NTB
Mu’azam mengaku memahami betul keresahan yang dirasakan para guru honorer. Ia menceritakan pengalamannya sendiri sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya juga mantan guru honorer. Pernah jadi guru honor di MTs. Jadi ketika teman-teman honorer berteriak, itu terasa,” ungkapnya.
Tak Cuma Soal Status, Distribusi Guru Juga Dibenahi
Di tengah proses penataan status kepegawaian, Dinas Dikpora NTB juga mulai memetakan distribusi tenaga pendidik. Tujuannya untuk mencegah ketimpangan jumlah guru antar sekolah di wilayah NTB.
“Kita sedang lihat di mana guru berlebih dan di mana yang kurang. Nanti akan ada penataan, mungkin pemindahan guru agar distribusinya lebih merata,” jelas Mu’azam.
Program “Satu Hari Guru Belajar” untuk Tingkatkan Kompetensi
Sebagai langkah jangka panjang, Dikpora NTB menyiapkan program pengembangan kompetensi bertajuk “Satu Hari Guru Belajar”. Program ini memberi kesempatan bagi para guru untuk belajar bersama sesuai dengan mata pelajaran masing-masing, bahkan lintas sekolah.
“Harapannya kompetensi guru meningkat sehingga bisa menjawab tantangan zaman dan memajukan pendidikan,” pungkasnya.