MATARAM — Angka royalti pengelolaan Mataram Mall menjadi ganjalan utama dalam negosiasi antara Pemkot Mataram dan PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF). Pemkot bersikukuh pada hitungan tim appraisal yang mereka tunjuk sebesar Rp 1,2 miliar per tahun. Sementara PT PCF hanya sanggup membayar Rp 600 juta per tahun.
Perbedaan fundamental ini membuat pertemuan lanjutan yang digelar di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, belum menghasilkan kesepakatan apa pun. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, HM Ramadhani, mengakui bahwa kedua belah pihak masih ngotot dengan hitungan masing-masing.
"Kami belum sepakat soal besaran royalti," ujar Ramadhani usai pertemuan yang dihadiri jajaran pejabat Pemkot dan tim hukum dari kedua sisi.
Mengapa PT PCF Menolak Hasil Appraisal Pemkot?
PT PCF melalui penasihat hukumnya, Bambang Widjojanto, mempersoalkan proses penunjukan tim appraisal. Menurut pihak pengelola, appraisal seharusnya ditunjuk secara bersama-sama oleh kedua belah pihak, bukan sepihak oleh Pemkot Mataram. Tudingan ini menjadi salah satu sumber kebuntuan.
"Dalam kesepakatan mestinya tim appraisal ditunjuk bersama. Kita dianggap menunjuk appraisal sepihak," kata Ramadhani menirukan keberatan PT PCF.
Padahal, klaim Ramadhani, data yang digunakan tim appraisal Pemkot justru berasal dari PT PCF sendiri. "Intinya ndak ketemu data kita. Kalau besaran angkanya nanti ditanya ke tim appraisal," tambahnya.
Data Jadi Sandera, Negosiasi Ditunda Pekan Depan
Karena deadlock, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data perhitungan royalti. Data tersebut akan ditelaah dan dipelajari masing-masing sebelum pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (18/5).
"Data itu apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak. Kalau ada kekeliruan saling menukar informasi nanti," jelas Ramadhani.
Namun, kecil kemungkinan untuk melakukan appraisal ulang dengan penunjukan bersama. Alasannya, tenggat kontrak pengelolaan Mataram Mall yang dipegang PT PCF akan berakhir pada 11 Juli 2026. "Mengingat waktu yang kurang dari sebulan saya pikir kecil kemungkinannya. Tapi itu tergantung pertemuan tanggal 18 Mei nanti," ujar Ramadhani.
Bambang Widjojato Bungkam, Ada Kesepakatan Tak Bicara ke Publik
Penasihat hukum PT PCF, Bambang Widjojato, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi. Mantan Wakil Ketua KPK ini beralasan ada kesepakatan dalam pertemuan agar hasil diskusi tidak dikonsumsi publik.
"Tadi disepakati untuk disepakati di dalam bukan untuk konsumsi publik. Saya melanggar dong (kalau menjawab)," ungkap Bambang.
Ia juga mengakui bahwa selama ini pemberitaan terkait pengelolaan Mataram Mall hanya datang dari satu pihak, yaitu Pemkot Mataram. Bambang enggan menjawab soal komitmen PT PCF membayar tunggakan royalti maupun sikap mereka soal kontrak baru ke depan.
Kontrak Hampir Habis, Waktu Mepet
Sebagai informasi, Mataram Mall dikelola oleh PT PCF melalui kontrak bangun guna serah dengan Pemkot Mataram selaku pemilik lahan. Perjanjian kerja sama ini diatur dalam nomor 8 tahun 1996 dan akan berakhir pada 11 Juli 2026. Dengan waktu yang tersisa kurang dari sebulan, tekanan untuk segera mencapai kata sepakat semakin besar. Pertemuan Senin pekan depan akan menjadi penentu apakah negosiasi ini menemukan jalan keluar atau justru berujung pada jalur hukum.