MATARAM — Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pengawasan terhadap operasional kapal penyeberangan guna memastikan tidak ada lagi praktik sewa fasilitas secara ilegal. Kebijakan ini merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait oknum kru kapal yang mematok tarif untuk penggunaan matras dan pengisian daya listrik (cas HP) selama perjalanan.
Ketegasan pemerintah daerah ini tertuang dalam Surat Imbauan Dishub NTB Nomor 500.11/226/Dishub/III. Melalui surat tersebut, otoritas perhubungan menekankan bahwa fasilitas yang ada di atas kapal merupakan hak penumpang yang sudah termasuk dalam komponen tiket resmi, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan di luar ketentuan.
Dua Poin Larangan Tegas bagi Pengelola Kapal
Dalam surat imbauan tersebut, terdapat dua poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh operator dan kru kapal yang beroperasi di wilayah perairan NTB. Pertama, seluruh kapal dilarang keras menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal.
Kedua, pengelola kapal dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler maupun alat elektronik lainnya. Praktik-praktik penarikan biaya secara personal oleh oknum di lapangan dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar aturan pelayanan publik.
Dishub NTB menyatakan bahwa imbauan ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak jauh hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik sewa matras dan biaya cas HP masih sering terjadi, terutama pada jam-jam padat penumpang di mana pengawasan cenderung melonggar.
Standar Kelayakan Fasilitas Sesuai Aturan Kemenhub
Kewajiban penyediaan fasilitas gratis ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 telah mengatur secara rinci mengenai standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kapal wajib memberikan fasilitas tempat tidur yang layak bagi penumpang. Fasilitas ini harus memenuhi standar kenyamanan, yakni berupa kasur atau matras yang empuk, bukan sekadar alas berbahan besi atau papan kayu yang keras.
Dengan adanya aturan ini, operator kapal seharusnya sudah mengalokasikan biaya perawatan dan penyediaan fasilitas tersebut ke dalam biaya operasional mereka. Penarikan biaya tambahan di atas kapal dianggap mencederai hak konsumen dan melanggar standar keselamatan serta kenyamanan pelayaran.
Ombudsman NTB Pantau Jalur Kayangan-Poto Tano
Praktik pungutan liar ini juga mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB. Lembaga pengawas pelayanan publik ini tengah menelusuri laporan mengenai maraknya sewa matras di lintasan penyeberangan Kayangan (Lombok) menuju Poto Tano (Sumbawa).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa pihaknya kini memperluas jangkauan pemantauan setelah sebelumnya fokus pada lintasan Lembar-Padangbai.
“Pasca kami menangani yang Lembar – Padangbai, memang ada beberapa informasi yang masuk ke kami terkait pungutan sewa matras di penyeberangan Kayangan – Poto Tano atau sebaliknya,” katanya.
Masyarakat yang masih menemukan praktik sewa matras atau biaya cas HP di atas kapal diminta untuk tidak ragu melapor. Laporan tersebut nantinya akan menjadi basis bagi Ombudsman untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada operator kapal maupun evaluasi terhadap kinerja pengawasan Dinas Perhubungan di lapangan.