MATARAM — Inspektorat Provinsi NTB mengerahkan tim khusus untuk memeriksa kondisi tiga pabrik di bawah naungan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB. Pemeriksaan intensif ini telah berlangsung selama tiga hari terakhir guna mendeteksi adanya kejanggalan dalam proses pengelolaan aset daerah tersebut.
Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, menyatakan bahwa audit tahap pertama difokuskan pada pemeriksaan dokumen dan riwayat aktivitas pabrik sebelum terbengkalai. Langkah ini diambil karena persoalan di lapangan dinilai cukup rumit dan membutuhkan ketelitian tinggi.
“Targetnya secepatnya, karena ini agak kompleks,” ujar Budi Herman pada Rabu, 6 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa detail hasil pemeriksaan baru akan dibuka ke publik setelah seluruh proses audit rampung sepenuhnya.
Mengapa Kontrak Tetap Berjalan Meski Mesin Tidak Layak?
Permintaan audit ini diajukan langsung oleh Kepala Brida NTB, I Gede Putu Aryadi. Ia menekankan perlunya dasar hukum dan fakta yang kuat untuk mengetahui penyebab utama pabrik tidak beroperasi. Salah satu poin krusial yang disorot adalah kondisi mesin yang disewakan kepada pihak ketiga.
Tiga proyek yang menjadi objek pemeriksaan meliputi pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan mesin pengering jagung (corn dryer). Ketiganya merupakan bagian dari kerja sama sewa aset dengan investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional, yang dimulai pada 2023.
Meski pihak investor telah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar pada tahun pertama, pabrik tersebut tidak pernah beroperasi. Muncul indikasi bahwa mesin-mesin yang masuk dalam kontrak sudah dalam kondisi tidak layak sejak awal, sehingga memicu pertanyaan mengapa dokumen kerja sama tetap ditandatangani.
Audit Meluas ke Dinas PUPR hingga RSUD Provinsi
Selain di STIPark Brida, Inspektorat NTB juga tengah memproses permintaan audit dari hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pengelolaan kerja sama pihak ketiga di lingkungan pemerintah provinsi.
Beberapa instansi yang masuk dalam daftar audit antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas PUPRPKP, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Di RSUD, auditor fokus memeriksa ratusan perjanjian kerja sama (PKS) yang sedang berjalan.
Sementara itu, pemeriksaan di Dinas PUPRPKP akan menitikberatkan pada alokasi anggaran yang direncanakan untuk tahun ini. Upaya pembersihan dan audit menyeluruh ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status aset-aset daerah yang selama ini tidak memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.