MATARAM — Program pemutihan PKB Pemprov NTB berlaku sejak Juni dan berakhir September 2026. Di periode yang sama, Bapenda NTB masih menghitung jumlah kendaraan luar daerah yang bermutasi masuk memanfaatkan diskon balik nama, dengan batas waktu hingga 19 Desember 2026.
Zuhudy menyebut pemutihan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan itu berjalan berdampingan dengan diskon balik nama kendaraan bermotor.
"Cukup signifikan dalam waktu 3 bulan ada 36.000 kendaraan yang memanfaatkan program itu. Kemudian kami juga masih menghitung untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke daerah provinsi," ujarnya.
Tarif PKB Disesuaikan untuk Kendaraan Mewah, Motor Kecil Tetap
Pemprov NTB menerapkan pendekatan pajak berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik kendaraan. Kendaraan mewah bermesin di atas 150 CC dan 1.500 CC mengalami penyesuaian tarif dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sementara kendaraan di bawah 150 CC untuk sepeda motor dan di bawah 1.500 CC untuk roda empat tetap dikenakan tarif 1,025 persen. Pada program yang berlaku mulai 1 Oktober itu, Pemprov juga memberikan penghargaan kepada masyarakat taat pajak.
Realisasi PKB Baru 71 Persen, BBNKB Tembus 80,81 Persen
Hingga akhir September 2026, realisasi penerimaan PKB mencapai 71 persen. BBNKB mencatat capaian tertinggi di antara jenis pajak daerah, yakni 80,81 persen.
PBBKB terealisasi 69 persen, Pajak Air Permukaan 68,39 persen, pajak rokok 62,91 persen, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 57,68 persen. Pajak alat berat menjadi yang paling rendah dengan 14,19 persen.
"Yang paling rendah adalah pajak alat berat, 14,19 persen. Tapi kami yakin nanti di akhir tahun akan cukup signifikan kenaikannya. Karena dari PT AMNT itu sebagian besar di akhir tahun dia membayar. Jadi kami yakin nanti akan melonjak," kata Zuhudy.
Pajak Rokok dan PBBKB Dinilai Bakal Melonjak di Akhir Tahun
Zuhudy optimistis realisasi sejumlah jenis pajak meningkat menjelang tutup tahun karena jadwal pembayaran yang berbeda. Pajak rokok ditransfer Kementerian Keuangan setiap tiga bulan, sedangkan PBBKB dipungut melalui Pertamina.
"Pajak rokok ini juga masih rendah, sekitar 62,91 persen. Tapi nanti biasanya tanggal 20 ke atas kami akan ditransferkan. Karena untuk pajak rokok ini 3 bulan sekali kami dikirimkan. Jadi agak rendah," tambahnya.
Pendapatan Daerah Capai Rp4,1 Triliun hingga Triwulan III
Realisasi pendapatan Provinsi NTB sampai triwulan III 2026 mencapai 73 persen atau sekitar Rp4,1 triliun. Sumbernya meliputi pendapatan pajak, retribusi, transfer, pendapatan lain-lain yang sah, dan pendapatan lainnya.
Angka 73 persen itu dihitung setelah target pendapatan APBD murni ditambah target APBD Perubahan yang naik sekitar 1,08 persen. Jika kedua target dipisahkan, realisasi pendapatan Pemprov NTB mencapai 75 persen.
"Kalau kita lihat dari pendapatan murni, sebenarnya sudah bisa dibilang sesuai. Tapi ketika ditambah pendapatan di APBD perubahan, kan target kami naik lagi nih, sangat signifikan. Ada 100-an miliar di pajak daerah. Itu yang menyebabkan realisasinya turun lagi," ungkapnya.
Pada APBD Perubahan, target pendapatan NTB bertambah menjadi Rp5,683 miliar, dari APBD Murni sekitar Rp5,622 miliar atau naik sekitar Rp60,6 miliar. Kenaikan target inilah yang menurunkan persentase realisasi dari 75 persen menjadi 73 persen.
Pendapatan transfer menjadi sumber tertinggi dengan target Rp2,4 triliun, disusul pajak daerah senilai Rp1,9 triliun, dan retribusi yang ditargetkan Rp900 miliar.