Pencarian

Muhammadiyah dan FSPPB Desak RUU Migas Tetapkan Pertamina sebagai BUK Tunggal

Kamis, 15 Oktober 2026 • 13:06:31 WIB
Muhammadiyah dan FSPPB Desak RUU Migas Tetapkan Pertamina sebagai BUK Tunggal
Forum diskusi bertajuk RUU Minyak dan Gas Bumi digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

NUSA TENGGARA BARAT — Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar FGD di Jakarta, Kamis (15/10/2026), menuntut RUU Migas 2026 menetapkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) migas tunggal. Desakan muncul karena Indonesia belum memiliki UU Migas utuh sejak Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 lebih dari satu dekade lalu.

Paragraf pembuka: Forum diskusi bertajuk "Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat" berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Agenda utama FGD ini adalah menyatukan pandangan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan akademisi dalam mengawal perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas di DPR dan Pemerintah.

Diskusi menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Presiden FSPPB Arie Gumilar, Guru Besar ITS sekaligus Anggota Dewan Energi Nasional 2009–2019 Mukhtasor, dan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho.

Muhammadiyah Soroti Proses Legislasi Fast Track

Busyro Muqoddas menegaskan komitmen keagamaan dan kebangsaan harus diwujudkan lewat tindakan nyata berlandaskan nilai profetik: liberasi, humanisasi, dan transendensi. Ia menyoroti kecenderungan pembahasan regulasi migas yang dipaksakan berlangsung cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna.

"Komitmen keagamaan dan kebangsaan adalah satu kesatuan yang diwujudkan melalui tindakan nyata berlandaskan nilai profetik: liberasi (pembebasan dari ketidakadilan), humanisasi (memanusiakan manusia), dan transendensi (moral ketuhanan)," kata Busyro.

Muhammadiyah, lanjut Busyro, tidak bisa mendiamkan praktik kemaksiatan politik dan penurunan integritas dalam penyelenggaraan negara. Sikap lembaga ini dalam mengawal kebijakan publik selalu bersandar pada kajian ilmiah dan data objektif, bukan prasangka.

FSPPB: Momentum Balikkan Arus Liberalisasi

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengingatkan kekosongan UU Migas yang utuh pasca-Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 telah berlangsung lebih dari satu dekade. RUU inisiatif DPR tahun 2026 dinilainya sebagai momentum membalikkan arus liberalisasi kembali ke roh Pasal 33 UUD 1945.

"RUU inisiatif DPR tahun 2026 ini harus menjadi momentum membalikkan arus liberalisasi kembali ke roh Pasal 33 UUD 1945," ujar Arie.

FSPPB mendorong sejumlah poin strategis. Pertama, menetapkan Pertamina sebagai National Oil Company yang mengemban fungsi BUK Migas secara terintegrasi dari hulu hingga hilir untuk mencegah fragmentasi, inefisiensi, dan duplikasi biaya. Kedua, governance firewall yang memisahkan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama melalui BPKKS atas nama negara dengan fungsi operasional bisnis Pertamina.

Ketiga, integrasi hulu-hilir, peningkatan cadangan dan lifting, serta efisiensi rantai pasok logistik harus tercermin pada harga energi yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri nasional. Keempat, menolak segala bentuk pelepasan aset strategis energi kepada pasar bebas, sekaligus menjamin perlindungan pekerja, kemandirian teknologi melalui TKDN, dan keadilan bagi daerah penghasil migas.

Migas Dinilai Masih Jadi Kebutuhan Vital hingga 2050

Dari sisi akademisi, Mukhtasor memberikan empat catatan kunci. Migas bukan "anak tiri" karena tetap menjadi kebutuhan vital dalam jangka panjang hingga 2050 dan dekade berikutnya. Narasi transisi energi global tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian total terhadap industri migas domestik.

Kedaulatan energi, menurut Mukhtasor, memberikan kemerdekaan pengambilan keputusan dan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku industri dan investor migas nasional. Energi juga mesti ditempatkan bukan sekadar komoditas fiskal, melainkan modal penggerak ekonomi yang memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan daya saing industri dalam negeri.

Kebijakan energi harus berpihak pada Kepentingan Nasional dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Penutup: Desakan Muhammadiyah dan FSPPB menempatkan RUU Migas 2026 sebagai ujian bagi DPR dan Pemerintah dalam menentukan arah tata kelola energi nasional. Jika Pertamina ditetapkan sebagai BUK tunggal, struktur industri migas Indonesia berpotensi mengalami perubahan mendasar dari model yang berjalan sejak era liberalisasi.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks