SUMBAWA — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Sumbawa kini memiliki peluang lebih besar untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri dan murah. Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Sumbawa menggelar diseminasi layanan AHU Online, sebuah sistem digital yang memungkinkan pengurusan administrasi hukum tanpa perlu mendatangi kantor secara fisik.
Biaya Rp50 Ribu untuk Badan Hukum Perorangan
Salah satu layanan yang paling relevan bagi pelaku UMKM adalah Perseroan Perorangan. Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa melalui layanan ini, badan hukum bisa didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris saat pendirian. "Legalitas badan hukum akan meningkatkan kredibilitas usaha, mempermudah akses pembiayaan, membuka peluang kerja sama yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM," ujarnya.
Biaya yang dikenakan untuk layanan ini hanya Rp50.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka tersebut jauh lebih terjangkau dibandingkan proses konvensional yang kerap memakan biaya hingga jutaan rupiah.
Fondasi, Bukan Sekadar Administrasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa legalitas adalah fondasi kemandirian ekonomi. "Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat," katanya dalam sambutan. Ia berharap dengan adanya pemahaman ini, UMKM Sumbawa mampu bersaing di tingkat regional dan nasional.
Pemkab Sumbawa berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat ekosistem hukum usaha yang mudah, cepat, dan mandiri.
Layanan Apostille untuk Ekspansi ke Luar Negeri
Selain Perseroan Perorangan, Milawati juga memperkenalkan layanan Apostille. Layanan ini berfungsi untuk mengesahkan dokumen publik Indonesia agar diakui di negara-negara peserta Konvensi Apostille. Tarif resmi untuk setiap dokumen adalah Rp150.000. Fasilitas ini dinilai penting bagi UMKM yang hendak menembus pasar ekspor atau menjalin kerja sama dengan mitra asing.
Sinergi Multi-Pihak untuk Ekosistem Usaha
Diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Peserta yang hadir merupakan pelaku UMKM aktif di wilayah tersebut. Kanwil Kemenkum NTB berharap kegiatan ini mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan AHU Online sebagai langkah strategis mengembangkan usaha secara profesional dan berkelanjutan.