TALIWANG — Kepala Disparpora Kabupaten Sumbawa Barat Nurdin Rahman menyebut pihaknya mengawal langsung proses harmonisasi Raperda RIPPARKAB di Kanwil Kemenkum NTB. Tim pemeriksa kanwil memberi sejumlah masukan, terutama soal penyempurnaan redaksional dan kaidah kebahasaan.
Perbaikan itu diperlukan agar rumusan pasal dalam Raperda RIPPARKAB sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Regulasi daerah juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Nurdin menyatakan hasil pemeriksaan kanwil sudah jelas. Menurut dia, persoalan substansi tidak lagi menjadi ganjalan.
“Keputusan Kemenkum draf Raperda RIPPARKAB kita secara substansi sudah tidak ada masalah,” kata Nurdin, Jumat (23/10).
Ia mengapresiasi masukan Kanwil Kemenkum NTB. Penyempurnaan rancangan regulasi dinilai perlu supaya aturan yang disusun punya rumusan jelas dan bisa jadi acuan pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di daerah.
Harmonisasi melibatkan lintas lembaga. Komisi III DPRD KSB hadir diwakili Andi Laweng, bersama bagian hukum dan Bappeda.
“Kalau dari pemerintah kami lengkap. Kami dari dinas ada juga bagian hukum dan Bappeda,” sebut Nurdin.
Keterlibatan sejumlah pihak itu, lanjut mantan Kepala BPKAD tersebut, merupakan bagian dari koordinasi dalam proses pembentukan regulasi daerah.
RIPPARKAB diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan arah pembangunan sektor pariwisata. Cakupannya termasuk pengembangan potensi destinasi dan pengelolaan kepariwisataan secara berkelanjutan.
Disparpora berharap proses pembentukan Raperda RIPPARKAB bisa berlanjut ke tahap berikutnya. Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, RIPPARKAB akan menjadi landasan hukum bagi perencanaan dan pengembangan kepariwisataan Sumbawa Barat.