Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat mempertanyakan dasar kenaikan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang melonjak dari Rp15 miliar menjadi Rp58 miliar dalam rancangan APBD Perubahan 2026. Anggota DPRD NTB, M. Aminurlah, mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan tertulis terkait tambahan anggaran Rp43 miliar tersebut, sekaligus memprioritaskan dana untuk pemulihan musibah kebakaran di Desa Adat Sade, Lombok Tengah.
MATARAM — Rencana penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp43 miliar dalam APBD Perubahan 2026 menjadi sorotan tajam DPRD Nusa Tenggara Barat. Kenaikan ini membuat pagu BTT membengkak dari angka awal Rp15 miliar menjadi total Rp58 miliar, sebuah lonjakan yang dinilai membutuhkan kajian mendalam sebelum disahkan.
Anggota DPRD NTB, M. Aminurlah, yang akrab disapa Haji Maman, menyatakan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Ia meminta kejelasan alasan penambahan dana tersebut dan laporan realisasi penggunaan alokasi BTT sebelumnya.
“Anggaran awal tercatat Rp15 miliar di dalam APBD murni, lalu ada penambahan Rp43 miliar sehingga totalnya menjadi Rp58 miliar. Kami di dewan perlu mempertanyakan dasar kenaikan ini dan meminta klarifikasi resmi serta laporan realisasi dana yang sebelumnya,” kata Aminurlah di Mataram, Rabu.
Menurut Aminurlah, pemanfaatan BTT harus difokuskan pada kebutuhan mendesak masyarakat NTB, bukan untuk kepentingan di luar daerah. Ia menyebut dua agenda utama yang layak menjadi prioritas, yakni penanganan krisis air bersih di sejumlah wilayah dan bantuan pemulihan pasca-kebakaran yang melanda Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah.
“Bisa dipakai untuk pemulihan Sade. Karena kejadian Sade itu musibah yang kita tidak prediksi kan,” ujarnya.
Desa Adat Sade dikenal sebagai salah satu destinasi wisata budaya utama di Lombok yang kerap dikunjungi wisatawan mancanegara. Kerusakan akibat musibah kebakaran tidak hanya berdampak pada warga, tetapi juga berpotensi mengganggu sektor pariwisata daerah.
Selain mempermasalahkan skala prioritas, Aminurlah menekankan aspek transparansi dalam pengelolaan dana darurat tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan BTT wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah pencairan dana dilakukan.
“Dewan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Penggunaan BTT harus dilaporkan secara transparan agar publik dan legislatif dapat memastikan bahwa dana benar-benar terserap untuk kebutuhan darurat masyarakat NTB, bukan terpakai di luar prioritas yang seharusnya,” tegas Aminurlah.
Ia menambahkan, DPRD NTB berencana membahas penambahan anggaran ini bersama TAPD untuk menyelaraskan dokumen perencanaan anggaran dengan kondisi faktual di lapangan.
Rencana perubahan anggaran ini tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026. Dalam rancangan tersebut, total anggaran daerah NTB disebut mengalami peningkatan signifikan hingga Rp6 triliun.
Dokumen KUA-PPAS tersebut resmi diserahkan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, kepada pimpinan DPRD NTB dalam rapat paripurna di Mataram, Selasa (18/8). Indah menyebut kebijakan perubahan anggaran difokuskan pada tiga sektor utama: penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengembangan NTB sebagai destinasi wisata.
“Meski kita dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan berbagai tantangan global, semangat untuk mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tidak boleh surut,” kata Indah.
Pembahasan lanjutan antara DPRD dan TAPD akan menjadi penentu apakah usulan penambahan BTT ini disetujui atau mengalami penyesuaian. Publik menanti kepastian bahwa dana darurat tersebut benar-benar menjawab kebutuhan warga yang tengah dilanda musibah.