NUSA TENGGARA BARAT — Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya. Penutupan layanan berlaku menyeluruh, mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, hingga Unit SIM Keliling.
Seluruh fasilitas pengurusan SIM tersebut dipastikan beroperasi normal kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026. Artinya, hanya ada satu hari tenggat waktu bagi pemilik SIM yang terdampak untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengulang ujian teori dan praktik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dispensasi ini bersifat satu hari dan tidak bisa ditawar lagi. Pemilik SIM yang tidak memanfaatkan kesempatan pada 26 Agustus 2026 secara otomatis dianggap sebagai pemohon baru.
Konsekuensinya cukup berat: harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal, termasuk wajib lulus ujian teori dan praktik kembali. Biaya yang dikeluarkan pun otomatis membengkak dibanding sekadar biaya perpanjangan.
Penutupan ini merupakan bagian dari rangkaian libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kepolisian memanfaatkan momen tersebut untuk meliburkan seluruh personel pelayanan publik di bidang penerbitan SIM.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih panjang, tidak ada dampak apa pun. Layanan akan kembali normal seperti biasa pada hari kerja berikutnya.
Agar proses perpanjangan pada 26 Agustus 2026 berjalan lancar, pemohon disarankan menyiapkan dokumen lengkap sejak sekarang. Berkas yang umumnya dibutuhkan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta hasil tes kesehatan jasmani dan rohani yang bisa dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat.
Antrean diprediksi akan lebih padat dari hari biasa karena ada penumpukan pemohon dari hari libur. Datang lebih awal ke Satpas atau gerai SIM terdekat bisa menjadi strategi untuk menghindari antrean panjang.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan tenggat toleransi tersebut. Satu hari kelalaian berujung pada proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.