JAKARTA - Bagi warga yang berencana mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), berikut tahapan lengkap yang perlu diikuti dari awal hingga akhir.
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, merepresentasikan data pribadi penduduk secara elektronik.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebagai aplikasi berbasis smartphone yang terhubung dengan sistem data kependudukan pusat, IKD pada dasarnya membutuhkan koneksi internet untuk proses verifikasi dan sinkronisasi data secara real-time. Warga yang berada di wilayah dengan akses internet terbatas mungkin perlu mempertimbangkan hal ini sebelum sepenuhnya bergantung pada IKD untuk keperluan mendesak.
Untuk area dengan keterbatasan jaringan, KTP-el fisik untuk sementara tetap menjadi opsi yang lebih dapat diandalkan sebagai dokumen identitas utama, sambil menunggu infrastruktur digital semakin merata.
Seperti aplikasi resmi pemerintah pada umumnya, IKD kemungkinan akan terus mendapatkan pembaruan seiring pengembangan fitur dan perbaikan sistem keamanan. Warga disarankan rutin memperbarui aplikasi ke versi terbaru agar tetap mendapatkan fitur dan tingkat keamanan yang optimal.
Mengabaikan pembaruan aplikasi berisiko membuat pengguna tertinggal fitur baru atau, dalam kasus tertentu, mengalami kendala kompatibilitas dengan sistem verifikasi terbaru yang diterapkan Dukcapil.
Sejumlah instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan mulai memperkenalkan IKD kepada pegawai atau siswa sebagai bagian dari edukasi digitalisasi kependudukan. Langkah semacam ini membantu mempercepat pemahaman masyarakat, terutama generasi muda yang sudah terbiasa dengan aplikasi berbasis smartphone.
Apakah semua tahapan harus dilakukan berurutan?
Ya, tahapan ini dirancang berurutan agar verifikasi data berjalan sesuai prosedur resmi.
Berapa lama total waktu yang dibutuhkan?
Bergantung pada kelengkapan data dan proses verifikasi di lokasi Dukcapil, namun persiapan matang dapat mempercepat keseluruhan proses.
Dengan mengikuti delapan tahapan ini secara berurutan, aktivasi IKD dapat diselesaikan tanpa kendala berarti sebelum aturan QR Code baru berlaku penuh.