Data Sertifikat Tanah Tidak Ditemukan di Aplikasi? Begini Penjelasannya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08:50 WIB
Data Sertifikat Tanah Tidak Ditemukan di Aplikasi? Begini Penjelasannya

Tidak sedikit warga yang panik saat mencoba mengecek data sertifikat tanahnya lewat aplikasi resmi ATR/BPN namun hasilnya nihil. Padahal, kondisi ini punya penjelasan yang cukup umum dan bukan berarti sertifikat bermasalah.

Dua Layanan Resmi untuk Cek Sertifikat

Kementerian ATR/BPN menyediakan dua kanal digital: aplikasi Sentuh Tanahku (Android/iOS) dan situs BHUMI ATR/BPN. Keduanya memungkinkan warga memeriksa data sertifikat tanah tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan.

Cara Pakai Sentuh Tanahku

Unduh aplikasinya, buka dan pilih menu masuk, lalu pilih daftar akun baru. Isi NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan email, ikuti proses pendaftaran, aktivasi lewat link email, lalu login. Setelah itu, data sertifikat analog seperti NIB, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi dan luas tanah, serta identitas pemilik akan tampil di layar.

Cara Pakai BHUMI ATR/BPN

Alternatifnya lewat situs BHUMI: buka situsnya, pilih menu cari, masukkan kabupaten/kota dan desa/kelurahan, input NIB atau nomor hak, lalu klik cari.

Kenapa Data Bisa Tidak Muncul

Ada beberapa kemungkinan penyebab data tidak ditemukan. Yang paling umum adalah bidang tanah tersebut belum terpetakan secara digital atau belum terintegrasi penuh ke dalam sistem ATR/BPN. Ini sering terjadi pada sertifikat lama yang proses digitalisasinya belum menjangkau seluruh wilayah.

Data Tidak Ditemukan Bukan Berarti Palsu

Poin penting yang perlu dipahami: data yang tidak muncul di aplikasi ATAU situs BUKAN otomatis berarti sertifikat tersebut palsu. Kesimpulan semacam itu keliru dan bisa menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. Cara paling tepat menyikapinya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat untuk klarifikasi dan pembaruan data secara resmi.

Langkah Lanjutan Setelah ke Kantor Pertanahan

Petugas di kantor pertanahan akan membantu memverifikasi status bidang tanah berdasarkan arsip yang tersedia, sekaligus memproses pembaruan data agar ke depannya bisa terdeteksi lewat sistem digital.

Tetap Perlu Verifikasi PPAT untuk Transaksi

Baik data ditemukan maupun tidak, untuk keperluan jual-beli tanah, verifikasi lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap disarankan guna memastikan objek tanah bebas dari sengketa, blokir, atau sita sebelum transaksi dilanjutkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah wajar sertifikat lama tidak muncul di aplikasi?
Cukup wajar, terutama jika proses digitalisasi data di wilayah tersebut belum menjangkau semua bidang tanah.

Berapa lama proses update data di kantor pertanahan?
Waktunya bervariasi tergantung kondisi dan kelengkapan dokumen; sebaiknya ditanyakan langsung ke petugas setempat.

Apakah ada biaya untuk memperbarui data di kantor pertanahan?
Sebaiknya konfirmasi langsung ke kantor pertanahan setempat karena ketentuan biaya bisa berbeda tergantung jenis layanan yang dibutuhkan.

Reporter: Redaksi
Back to top