NUSA TENGGARA BARAT — PT Hyundai Motors Indonesia menilai keputusan soal bebas ganjil-genap untuk mobil listrik sepenuhnya ada di tangan pemerintah, bukan pabrikan. Usulan penghapusan insentif itu muncul dari Ketua Umum Periklindo Moeldoko begitu pangsa pasar EV mencapai 30%, dengan alasan fasilitas tersebut hanya dibutuhkan di masa perkenalan.
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer HMID, menyampaikan sikap tersebut di SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Menurutnya, aturan ganjil-genap memang hanya berlaku di Jakarta, sementara pembeli mobil listrik Hyundai kini tersebar ke sejumlah daerah yang tidak mendapat fasilitas serupa.
Fasilitas Ganjil-Genap Dinilai Tidak Merata
"Kalau waktu Jakarta dikasih fasilitas ganjil genap tapi selain Jakarta tidak dapat fasilitas yang sama," ujar Frans, mengutip perbandingan yang ia pakai untuk menjelaskan posisi Hyundai.
Ia menambahkan, kondisi itu membuat perbedaan perlakuan antarwilayah tidak terlalu berpengaruh pada penjualan. Frans menyebut pasar tetap berjalan seperti biasa meski fasilitas bebas ganjil-genap hanya tersedia di ibu kota.
Soal arah kebijakan, HMID menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah. "Sekarang tinggal bagaimana kebijakan pemerintah dan sikap masing-masing maker," kata Frans.
Usulan Moeldoko: Insentif Dicabut saat Pangsa Pasar 30%
Wacana penghapusan bebas ganjil-genap datang dari Moeldoko selaku Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Ia mengusulkan insentif nonfiskal itu dicabut ketika pangsa pasar mobil listrik menembus 30%.
Dasar pemikirannya, insentif hanya diperlukan pada tahap awal untuk menggairahkan pasar. Begitu pasar terbentuk dan pertumbuhan makin cepat, fasilitas tersebut dinilai tak lagi perlu dipertahankan.
"Menurut hitung-hitungan setelah 30 persen lah (market share mobil listrik). Kalau itu tercapai, mulai dipikirkan soal penghapusan ganjil-genap," kata Moeldoko di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Moeldoko juga menyoroti potensi kecemburuan dari pengguna kendaraan konvensional yang tidak menikmati fasilitas serupa. Setelah target pangsa pasar tercapai, pemerintah disebut bisa mulai menyamakan norma dan regulasi antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar fosil.
"Biar bergairah dulu nih EV di masyarakat, setelah itu ada penyamaan norma, regulasi dan lain-lain. Mungkin insentif sudah tidak dibutuhkan lagi," ujarnya.
Yang Perlu Diperhatikan dari Wacana Ini
- Usulan Moeldoko masih sebatas wacana, belum ada regulasi resmi yang mencabut bebas ganjil-genap di Jakarta.
- Angka 30% pangsa pasar disebut sebagai ambang, tetapi belum ada penjelasan metode penghitungan dan tenggat waktunya.
- Posisi Hyundai mencerminkan sikap pabrikan yang menunggu keputusan pemerintah, bukan mendorong pencabutan insentif.
- Dampak ke konsumen belum bisa diukur karena aturan ganjil-genap sendiri hanya berlaku di DKI Jakarta.
Kenapa Isu Ini Penting buat Calon Pembeli EV
Bebas ganjil-genap termasuk insentif nonfiskal yang jadi pertimbangan pembeli mobil listrik di Jabodetabek. Bagi warga yang rutin melintas di kawasan ganjil-genap, fasilitas ini setara nilai ekonomi harian yang cukup terasa.
Kalau insentif itu dicabut, daya tarik mobil listrik di Jakarta bakal bergantung pada faktor lain: harga, biaya pengisian daya, dan ketersediaan SPKLU. Pabrikan seperti Hyundai tampaknya tidak ingin mendahului kebijakan, tetapi juga tidak mau kehilangan pembeli yang selama ini menghitung fasilitas ganjil-genap sebagai keuntungan.
Sampai ada aturan resmi, konsumen sebaiknya tidak menjadikan wacana ini sebagai dasar menunda atau mempercepat pembelian. Pantau keputusan pemerintah soal ambang 30% dan cakupan wilayah yang terdampak.