Pencarian

Dishub Kota Mataram Kaji Parkir Insidentil di CFD Udayana agar Pungutan Mingguan Masuk Kas Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 • 08:46:01 WIB
Dishub Kota Mataram Kaji Parkir Insidentil di CFD Udayana agar Pungutan Mingguan Masuk Kas Daerah
Kepala Dishub Kota Mataram Zulkarwin menyebut kawasan sisi utara Udayana sebagai salah satu titik yang disorot untuk penetapan parkir insidentil.

MATARAM — Kepala Dishub Kota Mataram Zulkarwin menyebut kawasan sisi utara Udayana, tepatnya di sekitar gapura atau depan eks Bandara Selaparang, menjadi salah satu titik yang disorot untuk penetapan parkir insidentil. Menurutnya, Dishub sedang berkomunikasi dengan Balai Jalan untuk memastikan rencana itu tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang jalan.

Jika lokasi dinyatakan memungkinkan, Dishub akan mendaftarkan titik parkir tersebut dan berkoordinasi dengan camat, lurah, serta warga setempat. Koordinasi itu disebut menjadi syarat sebelum pola pengelolaan ditetapkan.

Mengapa Balai Jalan Harus Dilibatkan

Status jalan menjadi penentu utama. Lokasi CFD Udayana berada pada ruas jalan provinsi dan nasional, sehingga kewenangan penataan tidak sepenuhnya berada di tangan Pemkot Mataram. Dishub tidak bisa menetapkan titik parkir tanpa persetujuan instansi pengelola jalan.

"Kami sedang berkomunikasi dengan Balai Jalan. Kalau memang memungkinkan untuk parkir insidentil, akan kami daftarkan dan koordinasikan kembali dengan camat, lurah serta warga setempat," kata Zulkarwin.

Dua Alternatif Parkir yang Sudah Disiapkan

Sebelum penetapan parkir insidentil terealisasi, Dishub mengarahkan pengunjung CFD memanfaatkan lahan parkir eks Bandara Selaparang dan Swalayan Mario. Kedua lokasi itu sudah masuk dalam penetapan objek pajak parkir.

Namun, Swalayan Mario belum bersedia membuka lahannya untuk menampung kendaraan pengunjung CFD. Sementara parkir di kawasan eks Bandara masih dikelola warga setempat.

Dishub mengaku berhati-hati menata kawasan ini agar tidak memicu gesekan dengan masyarakat. Pendekatan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, dan camat akan dilakukan lebih dulu sebelum menentukan pola pengelolaan.

Skema Penerimaan: Pajak 10 Persen atau Retribusi 50-50

Besaran kontribusi ke kas daerah bergantung pada status pengelolaan lokasi. Jika masuk kategori pajak parkir, ada kewajiban pajak 10 persen yang dikelola Badan Keuangan Daerah (BKD).

Jika menggunakan skema retribusi, pembagiannya 50 persen untuk daerah dan 50 persen bagi pengelola. Dua skema itu yang akan menentukan seberapa besar parkir CFD Udayana menyumbang ke PAD Kota Mataram.

DPRD: Jangan Cepat Bilang Tidak Bisa

Persoalan parkir CFD Udayana sebelumnya dibahas dalam rapat koordinasi Komisi II DPRD Kota Mataram bersama Dinas Perdagangan, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Kamis (29/10/2026). Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto menilai pemerintah tidak seharusnya membiarkan aktivitas parkir berlangsung tanpa kepastian legalitas dan kontribusi terhadap kas daerah.

Menurut Irawan, regulasi masih memungkinkan penetapan parkir insidentil untuk kegiatan tertentu, termasuk CFD, meski lokasinya berada di kawasan bahu jalan.

"Untuk kegiatan tertentu seperti CFD, aktivitas parkir masih bisa dilegalkan agar menjadi sumber PAD. Kalau sekarang disebut bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir, tetapi setiap Minggu tetap dipakai dan dipungut bayaran, sementara uangnya tidak masuk kas daerah," tegas Irawan.

Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai terlalu cepat menyatakan tidak bisa, tanpa lebih dulu mengoptimalkan ruang regulasi yang tersedia.

"Kenapa tidak kita legalkan saja? Toh ada aturan yang memperbolehkan untuk dijadikan parkir insidentil. Jangan selalu mengatakan tidak bisa, atau memang kita yang tidak mau?" sentilnya.

Langkah Berikutnya

Dishub Kota Mataram menunggu respons Balai Jalan sebelum mendaftarkan titik parkir insidentil di sisi utara Udayana. Bila disetujui, pembahasan berlanjut ke camat, lurah, dan warga untuk menentukan apakah kawasan itu dikelola lewat skema pajak parkir atau retribusi.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks