Pencarian

Rapat Paripurna APBD NTB 2027 Ditunda ke 12 November, Pemprov Sebut Nota Keuangan Sudah Ditandatangani Elektronik

Selasa, 27 Oktober 2026 • 11:16:31 WIB
Rapat Paripurna APBD NTB 2027 Ditunda ke 12 November, Pemprov Sebut Nota Keuangan Sudah Ditandatangani Elektronik
Rapat paripurna DPRD NTB membahas APBD 2027 ditunda hingga 12 November 2026.

MATARAM — Penundaan selama lebih dari dua pekan itu muncul setelah DPRD NTB memandang dokumen nota keuangan perlu ditandatangani secara basah, bukan hanya tanda tangan elektronik (TTE). Ahsanul menyebut perbedaan pandangan soal mekanisme penandatanganan disikapi lewat koordinasi, bukan sebagai pertentangan antara eksekutif dan legislatif.

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal saat ini berada di Turki hingga 31 Oktober 2026. Meski begitu, Ahsanul menegaskan nota kesepahaman sudah ditandatangani Gubernur secara elektronik dan salinan ber-TTE telah diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan).

Mengapa Setwan Menerima Naskah Tanpa Tanda Tangan Basah

Dokumen yang diberikan ke Setwan pagi itu masih berupa naskah yang belum ditandatangani. Ahsanul menjelaskan proses penjilidan di percetakan baru selesai malam sebelumnya sehingga naskah ber-TTE belum bisa diserahkan dalam bentuk final.

"Kan dalam bentuk TTE itu juga diberikan ke Setwan. Tadi pagi kan dijilid semua karena baru selesai tadi malam, penjilidan di percetakan nunggu waktu kan. Jadi sambil menunggu yang sedang dijilid diberikan dulu itu," ujarnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Ahsanul, pemanfaatan TTE tidak hanya berlaku bagi Gubernur. Seluruh perangkat daerah di lingkup Provinsi NTB, termasuk sekretaris dewan, dapat memakainya sesuai ketentuan tata naskah dinas.

Dasar Hukum TTE dan Tanda Tangan Basah

Ahsanul merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan tanda tangan basah untuk naskah dinas dengan media rekam kertas. Aturan yang sama, katanya, juga mengatur tanda tangan elektronik untuk naskah dinas dengan media rekam elektronik.

"Tanda tangan elektronik juga digunakan untuk naskah dinas dengan media rekam elektronik, dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut. Kalau Permendagri dua duanya sama sama sah," ucapnya.

Ia menyebut kesimpulan itu sebagai hasil penelusuran regulasi yang dilakukannya, dengan catatan masih bersifat sementara.

Kerja Lembur Menyusun Angka Anggaran

Penyusunan Nota Keuangan dan Raperda APBD NTB 2027 berlangsung dalam waktu ketat. Jajaran eksekutif bekerja lembur beberapa hari untuk memastikan angka anggaran sesuai pagu perangkat daerah dan rumah sakit di lingkungan Pemprov NTB.

Setelah diperiksa Gubernur, dokumen ditandatangani secara elektronik. DPRD kemudian berpandangan dokumen perlu tanda tangan basah sesuai ketentuan yang dirujuknya. Eksekutif menghormati pandangan itu sebagai bagian dari kewenangan dan kehati-hatian administrasi masing-masing lembaga.

Target Persetujuan Bersama 30 November 2026

Rapat Paripurna dijadwalkan kembali pada 12 November 2026. Penyesuaian jadwal diharapkan tidak mengganggu tahapan pembahasan APBD 2027 karena persetujuan bersama ditargetkan paling lambat 30 November 2026.

Pemprov NTB juga menghormati agenda reses DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Eksekutif memandang proses itu sebagai wujud kemitraan konstruktif dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi antarlebaga.

"Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan pembahasan APBD berjalan tertib dan tepat waktu, dengan kualitas perencanaan dan penganggaran yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat," pungkasnya.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisntb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks