LOMBOK UTARA — Aksi pencurian kendaraan dinas (randis) di Kabupaten Lombok Utara berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari satu hari. Seorang pria berinisial IKA (21), warga Desa Jagarage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kini harus berurusan kembali dengan hukum atas kasus pencurian motor milik Pemkab Lombok Utara.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian alat pertukangan di wilayah Bali ini diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Motor yang dilaporkan hilang tersebut akhirnya ditemukan di sebuah tempat pencucian mobil di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
Beraksi Saat Randis Sedang Diperbaiki di Rumah Warga
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan peristiwa pencurian bermula saat motor dinas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan untuk perjalanan jauh.
Pengguna randis tersebut kemudian meminta bantuan seorang warga untuk memperbaiki kendaraan itu. Motor lalu dibawa ke sebuah rumah di Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, untuk dilakukan perbaikan.
"Motor tersebut kemudian dibawa untuk diperbaiki. Namun pada Jumat sore, pengguna mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang," ujar Komang, Sabtu (29/8/2026).
Penangkapan Kilat: Polisi Temukan Motor di Tempat Cucian Mobil
Begitu menerima laporan kehilangan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi pencucian mobil yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil kami amankan," kata Komang.
Dari lokasi tersebut, polisi tidak hanya menemukan motor curian, tetapi juga berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sekitar tempat penyembunyian barang bukti. Pelaku dan motor dinas tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Residivis, Sudah Pernah Mencuri di Bali
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa IKA bukanlah wajah baru dalam kasus pencurian. Pria berusia 21 tahun itu tercatat pernah melakukan tindak pidana pencurian alat pertukangan di wilayah Bali.
Status residivis ini menjadi catatan penting bagi penyidik dalam melakukan pendalaman perkara. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau melibatkan jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lombok.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Utara untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut," tegas Komang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.