SUMBOWA — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sumbawa memastikan tengah melakukan peninjauan ulang terhadap 10 perumahan yang telah menyerahkan asetnya ke pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 86 tahun 2024, menyusul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apa yang Disorot BPK dalam Rekomendasi?
Kepala Bidang Perumahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) DPRKP Sumbawa, Alwan Fatawari, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merubah Naskah Perjanjian Hibah Daerah agar selaras dengan Perbup terbaru. “Kita tinjau ulang asetnya lagi berdasarkan rekomendasi dari BPK. Bahkan di rekomendasi tersebut kita harus menyesuaikan dengan Perbup nomor 86 tahun 2024,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat (5/6).
Temuan Lapangan: Luas Tanah Tak Sesuai Dokumen
Alwan menambahkan, sejumlah pengembang menyerahkan tanah PSU dengan luas yang lebih besar dari yang tercatat di dokumen. Kondisi ini memerlukan penyesuaian lebih lanjut. “Tanah yang lebih besar dengan kondisi rill di lapangan harus kita lakukan penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK,” jelasnya.
Mengapa Penyerahan Aset Penting bagi Warga?
Menurut Alwan, penyerahan aset perumahan sangat krusial agar pemerintah daerah bisa melakukan intervensi. Setelah aset resmi menjadi milik pemda, pembangunan seperti drainase, jalan lingkungan, hingga pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan fasilitas lainnya bisa segera direalisasikan. “Kami sudah bersurat ke pengembang perumahan agar mereka segera menyerahkan aset tersebut, ketika mereka sudah selesai dalam tahap pembangunan,” kata Alwan.
Dua Perumahan Ini Belum Juga Serahkan Aset
Alwan mencontohkan dua perumahan yang hingga kini belum menyerahkan asetnya ke pemerintah daerah meski sudah lama beroperasi, yakni Perumahan BTN Olat Rarang dan Griya Idola. Pihaknya telah meminta pengembang untuk segera menuntaskan proses serah terima. “Kami tidak tahu apa alasan mereka belum menyerahkan aset tersebut. Kami pastikan sampai dengan saat ini saya belum lihat dokumen serah terima asetnya,” tegasnya.
Alwan menegaskan, penyerahan aset ini penting untuk dilakukan oleh semua pengembang, baik untuk perumahan subsidi maupun komersil. Proses tersebut akan memudahkan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum oleh pemerintah daerah ke depannya.