BIMA — Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perkim memastikan proses pemetaan kawasan kumuh terus berjalan sebagai langkah awal penataan permukiman. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, Suwandi, menyebutkan bahwa penanganan kawasan kumuh menjadi salah satu prioritas utama pada 2026.
“Program prioritas Dinas Perkim untuk tahun 2026 di antaranya adalah penanganan rumah terdampak bencana, penanganan rumah tidak layak huni, penanganan kawasan kumuh yang berada di luar kawasan ibu kota, kemudian fasilitasi permasalahan tanah,” ujarnya awal pekan lalu.
Pemetaan tidak dilakukan sembarangan. Suwandi menjelaskan, penetapan kawasan kumuh mengacu pada Surat Keputusan (SK) dan hasil identifikasi lapangan. Indikator yang digunakan meliputi kondisi jalan lingkungan yang belum permanen, drainase dan saluran pembuangan air limbah yang terbatas, minimnya akses air bersih, hingga banyaknya rumah tidak layak huni (RTLH).
“Ketika kita melihat misalnya sarana jalan lingkungannya belum permanen, saluran pembuangan air limbahnya belum permanen. Kemudian belum tersedia akses air bersih yang memadai, masih banyak terdapat rumah tidak layak huni, termasuk sarana sanitasi yang masih terbatas,” jelas Suwandi.
Selain Padolo, Penapali, dan Dadibou, wilayah di Kecamatan Woha seperti Tente juga masuk dalam pemetaan. Namun, penanganan setiap kawasan berbeda tergantung luasnya.
Suwandi merinci, kewenangan penanganan kawasan kumuh ditentukan berdasarkan luas wilayah. Kawasan di bawah 10 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Luasan 10 hingga 15 hektar ditangani pemerintah provinsi. Sementara kawasan di atas 15 hektar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan itu, kawasan Penapali dan Dadibou masuk dalam kewenangan pusat karena luasnya mencapai lebih dari 15 hektar. Kedua wilayah itu bahkan digabung menjadi satu kawasan penanganan. Adapun kawasan Tente menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Kalau Penapali itu masih masuk kewenangan pusat karena di atas 15 hektar. Penapali dan Dadibou kita bikin satu kawasan,” kata pejabat bidang terkait di Dinas Perkim.
Proses delineasi atau penentuan batas kawasan menjadi tahap awal untuk melihat tingkat kekumuhan di setiap titik. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar penyusunan program penataan permukiman di Kabupaten Bima.
Dinas Perkim memastikan pendataan terus berjalan seiring dengan target penanganan rumah tidak layak huni dan rumah terdampak bencana yang juga masuk daftar prioritas tahun depan. Dengan pemetaan ini, pemerintah daerah berharap intervensi bisa lebih tepat sasaran, terutama di kawasan yang selama ini luput dari perhatian.